Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB
Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Mensesneg Prasetyo Hadi meminta publik menghormati proses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa mengaitkannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
  • Prasetyo membantah klaim pengacara Hotman Paris yang menyatakan pemeriksaan pejabat tinggi harus mendapat izin resmi dari Presiden.
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa regulasi hukum tidak mewajibkan izin Presiden dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia juga mengingatkan agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikait-kaitkan dengan proses penegakan hukum tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie merupakan sosok "kebanggaan" Presiden Prabowo serta mengklaim pemeriksaan terhadap pejabat tinggi memerlukan izin kepala negara.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga membantah klaim Hotman mengenai keharusan adanya izin Presiden dalam proses pemeriksaan pejabat tinggi.

Hotman Paris Hutapea ditemui di Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (6/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Hotman Paris Hutapea ditemui di Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (6/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Menurutnya, proses pemeriksaan tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mensyaratkan persetujuan Presiden.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar proses hukum terhadap Febrie dikaji ulang. Ia juga mengklaim penetapan tersangka maupun pemeriksaan terhadap pejabat tinggi harus mendapat izin langsung dari Presiden.

Pernyataan Hotman tersebut juga dibantah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

baca juga

Boyamin menjelaskan, bahkan ketika ketentuan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden.

"Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025. Putusan itu mengecualikan kewajiban izin untuk perkara yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

Karena itu, Boyamin menegaskan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie termasuk dalam kategori tindak pidana khusus sehingga tidak memerlukan izin sebagaimana diklaim Hotman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:38 WIB

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:23 WIB

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:16 WIB

SWSI Ingatkan Hotman Paris, Wartawan Berhak Bertanya Tanpa Direndahkan

SWSI Ingatkan Hotman Paris, Wartawan Berhak Bertanya Tanpa Direndahkan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 07:38 WIB

Iwakum Tuntut Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan Dinilai Rendahkan Wartawan

Iwakum Tuntut Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan Dinilai Rendahkan Wartawan

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:35 WIB

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53 WIB

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Lecehkan Wartawan saat Konpers Kasus Eks Jampidsus

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Lecehkan Wartawan saat Konpers Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:49 WIB

Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:32 WIB

Pakar: Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi

Pakar: Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:30 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×