- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan meski DPR sedang memasuki masa reses.
- Komisi II DPR RI mengumpulkan masukan dari berbagai pihak luar parlemen untuk menyempurnakan draf regulasi pemilu secara komprehensif.
- Langkah pelibatan publik ini bertujuan meminimalisir celah hukum agar tidak terjadi gugatan uji materi berulang di Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan terus berjalan meski DPR memasuki masa reses.
Dasco mengungkapkan, bahwa Komisi II DPR RI telah merancang agenda untuk mendatangi berbagai pihak guna memperkuat kualitas draf regulasi tersebut.
Dasco menjelaskan, bahwa langkah ini diambil agar penyusunan undang-undang dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik dan elemen politik di luar parlemen.
"Kami Undang-Undang Pemilu di masa reses kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu. Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa pelibatan banyak pihak dalam memberikan masukan bertujuan untuk meminimalisir adanya celah hukum yang berpotensi memicu gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.
Menurutnya, banyaknya putusan JR yang bersifat final dan mengikat namun terkadang saling tumpang tindih dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi aturan pemilu.
"Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," tegas Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, membeberkan alasan mengapa pihaknya belum memulai pembahasan formal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) melalui Panitia Kerja (Panja).
Rifqi mengungkapkan, bahwa arahan dari pimpinan DPR RI saat ini adalah untuk menunggu.
Rifqi menjelaskan, bahwa untuk memulai pembahasan undang-undang di tingkat komisi, diperlukan pembentukan Panja.
Sejak awal Januari 2026, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait momentum pembentukan Panja RUU Pemilu ini.
"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap: 'Tunggu'," ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan di akun Youtube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan, Komisi II memutuskan untuk mendahulukan satu tugas legislasi lainnya yang dianggap mendesak, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Rifqi menekankan pentingnya RUU Adminduk untuk mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia.
Dengan sistem ini, layanan publik diharapkan bisa diakses hanya melalui pengenalan wajah (face recognition), tanpa perlu membawa banyak kartu identitas fisik.
"Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk," imbuhnya.
Meski secara formal Panja Pemilu belum dibentuk, Rifqi menyadari adanya risiko besar jika pembahasan RUU Pemilu terus ditunda. Pasalnya, pada Oktober 2026, tahap seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode baru akan dimulai.
Untuk menyiasati kebuntuan prosedur tersebut, Rifqi melakukan apa yang ia sebut sebagai "ijtihad ketatanegaraan" atau terobosan pro-rakyat.
Komisi II mulai mengundang pakar, ahli, hingga LSM setiap dua minggu sekali sejak Januari 2026 untuk menyerap aspirasi untuk beri masukan RUU Pemilu.