Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili

Vania Rossa

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:04 WIB
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah) menunjukan barang bukti kasus WNA investor bodong di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas perkara sepuluh WNA asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk penuntutan.
  • Sepuluh tersangka ditangkap pada 19 November 2025 karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus operandi sebagai investor fiktif.
  • Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara akibat penggunaan dokumen palsu dalam proses perizinan keimigrasian.

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melimpahkan berkas perkara 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi investor bodong kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hendarsam menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi mandiri yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 19 November 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak yang mengaku menggunakan izin tinggal sebagai investor. Namun, mereka diketahui tinggal di sebuah apartemen dengan kondisi yang tidak mencerminkan aktivitas sebagai investor.

"Ditemukan bahwa 10 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan modus sebagai investor fiktif," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Hasil penyidikan mengungkap para tersangka diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah akta notaris palsu.

Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian.

Ia menekankan para tersangka tidak hanya akan dikenai tindakan deportasi, tetapi juga diproses secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Jangan membayangkan akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara," tegas Hendarsam.

baca juga

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan penyidik tidak menemukan adanya aktivitas nyata dari perusahaan yang menjadi penjamin kegiatan bisnis para investor gadungan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menelusuri berbagai kejanggalan dalam kasus ini.

"Pada 15 Juni 2026, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Yuldi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli di bidang keuangan dan perbankan guna memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:14 WIB

Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Investor Asing Mulai Ragu, Purbaya Mulai Berburu Dana ke Pasar Obligasi China

Investor Asing Mulai Ragu, Purbaya Mulai Berburu Dana ke Pasar Obligasi China

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026

Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:01 WIB

Pedri Percepat Persiapan Musim Baru, Jalani Program Latihan Mandiri Selama Liburan

Pedri Percepat Persiapan Musim Baru, Jalani Program Latihan Mandiri Selama Liburan

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kapten Kriket India: Warisan Lionel Messi Tak Bisa Dinilai dari Satu Laga Final

Kapten Kriket India: Warisan Lionel Messi Tak Bisa Dinilai dari Satu Laga Final

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:55 WIB

Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang

Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:46 WIB

BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain

BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:45 WIB

5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual

5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol

Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:39 WIB

Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI

Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:35 WIB

5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda

5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:35 WIB

Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau

Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:31 WIB

×