- Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas perkara sepuluh WNA asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk penuntutan.
- Sepuluh tersangka ditangkap pada 19 November 2025 karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus operandi sebagai investor fiktif.
- Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara akibat penggunaan dokumen palsu dalam proses perizinan keimigrasian.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melimpahkan berkas perkara 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi investor bodong kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hendarsam menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi mandiri yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 19 November 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak yang mengaku menggunakan izin tinggal sebagai investor. Namun, mereka diketahui tinggal di sebuah apartemen dengan kondisi yang tidak mencerminkan aktivitas sebagai investor.
"Ditemukan bahwa 10 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan modus sebagai investor fiktif," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Hasil penyidikan mengungkap para tersangka diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah akta notaris palsu.
Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian.
Ia menekankan para tersangka tidak hanya akan dikenai tindakan deportasi, tetapi juga diproses secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Jangan membayangkan akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara," tegas Hendarsam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan penyidik tidak menemukan adanya aktivitas nyata dari perusahaan yang menjadi penjamin kegiatan bisnis para investor gadungan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menelusuri berbagai kejanggalan dalam kasus ini.
"Pada 15 Juni 2026, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Yuldi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli di bidang keuangan dan perbankan guna memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan.
Reporter: Alif Bintang