-
Kepolisian Armenia menangkap enam WNI terkait kasus pembunuhan Valenth Alexie Tamboto di Yerevan.
-
Dua WNI terduga pelaku telah dipulangkan, sedangkan empat orang lainnya masih ditahan kepolisian.
-
KBRI Kyiv telah menyampaikan nota diplomatik untuk menjamin hak kekonsuleran seluruh WNI.
Suara.com - Sebanyak 2 dari 6 pembunuh WNI di Armenia, Valenth Alexie Tamboto dipulangkan ke Indonesia. Valenth Alexie Tamboto merupakan pemuda asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang bekerja di Yerevan, Armenia.
Kepolisian setempat bergerak cepat membekuk enam WNI yang disinyalir terlibat dalam aksi keji tersebut.
Pemerintah Indonesia memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku terus berjalan di bawah pengawasan ketat. Dua orang di antaranya telah dikembalikan ke Tanah Air, sementara empat lainnya mendekam di tahanan markas kepolisian Yerevan.

“Korban maupun terduga pelaku ini merupakan warga negara Indonesia dan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Penyidik Kepolisian Armenia saat ini memfokuskan pemeriksaan pada empat WNI yang status hukumnya masih berlanjut. Langkah investigasi mendalam terus dilakukan untuk membedah peran masing-masing terduga pelaku dalam penyerangan fatal tersebut.
“Sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum, masih dalam proses penyidikan,” jelas dia.
Aksi kekerasan mematikan ini menewaskan Valenth Alexie Tamboto (24) pada Rabu (15/7/2026) lalu. Informasi duka tersebut pertama kali diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv sehari pasca-kejadian.
Perwakilan diplomasi Indonesia langsung bergerak cepat menyisir fakta di lapangan bersama Konsul Kehormatan RI di Yerevan. Koordinasi lintas lembaga digelar guna memastikan identitas korban serta mengamankan hak hukum seluruh pihak yang terlibat.
Pemerintah juga merespons aduan dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu terduga pelaku. Penelusuran data dilakukan secara cermat agar penanganan perkara ini tidak melenceng dari koridor hukum Internasional.
Langkah resmi diplomasi ditempuh demi menjamin proses peradilan berjalan adil dan transparan. Tim KBRI Kyiv telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah Armenia untuk memastikan akses pendampingan hukum.
Pada 18 Juli 2026 KBRI Kyiv telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia. Nota tersebut menjadi pijakan utama untuk memberikan perlindungan kekonsuleran bagi para WNI yang tersangkut perkara pidana di negeri orang.