2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB
2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)
baca 10 detik
  • Kepolisian Armenia menangkap enam WNI terkait kasus pembunuhan Valenth Alexie Tamboto di Yerevan.

  • Dua WNI terduga pelaku telah dipulangkan, sedangkan empat orang lainnya masih ditahan kepolisian.

  • KBRI Kyiv telah menyampaikan nota diplomatik untuk menjamin hak kekonsuleran seluruh WNI.

Suara.com - Sebanyak 2 dari 6 pembunuh WNI di Armenia, Valenth Alexie Tamboto dipulangkan ke Indonesia. Valenth Alexie Tamboto merupakan pemuda asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang bekerja di Yerevan, Armenia.

Kepolisian setempat bergerak cepat membekuk enam WNI yang disinyalir terlibat dalam aksi keji tersebut.

Pemerintah Indonesia memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku terus berjalan di bawah pengawasan ketat. Dua orang di antaranya telah dikembalikan ke Tanah Air, sementara empat lainnya mendekam di tahanan markas kepolisian Yerevan.

WNI yang dibunuh di Armenia Valenth Alexie Tamboto (dok Pribadi)
WNI yang dibunuh di Armenia Valenth Alexie Tamboto (dok Pribadi)

“Korban maupun terduga pelaku ini merupakan warga negara Indonesia dan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Penyidik Kepolisian Armenia saat ini memfokuskan pemeriksaan pada empat WNI yang status hukumnya masih berlanjut. Langkah investigasi mendalam terus dilakukan untuk membedah peran masing-masing terduga pelaku dalam penyerangan fatal tersebut.

“Sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum, masih dalam proses penyidikan,” jelas dia.

Aksi kekerasan mematikan ini menewaskan Valenth Alexie Tamboto (24) pada Rabu (15/7/2026) lalu. Informasi duka tersebut pertama kali diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv sehari pasca-kejadian.

Perwakilan diplomasi Indonesia langsung bergerak cepat menyisir fakta di lapangan bersama Konsul Kehormatan RI di Yerevan. Koordinasi lintas lembaga digelar guna memastikan identitas korban serta mengamankan hak hukum seluruh pihak yang terlibat.

Pemerintah juga merespons aduan dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu terduga pelaku. Penelusuran data dilakukan secara cermat agar penanganan perkara ini tidak melenceng dari koridor hukum Internasional.

baca juga

Langkah resmi diplomasi ditempuh demi menjamin proses peradilan berjalan adil dan transparan. Tim KBRI Kyiv telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah Armenia untuk memastikan akses pendampingan hukum.

Pada 18 Juli 2026 KBRI Kyiv telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia. Nota tersebut menjadi pijakan utama untuk memberikan perlindungan kekonsuleran bagi para WNI yang tersangkut perkara pidana di negeri orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNI Bunuh WNI di Armenia, 6 Pelaku Ditangkap

WNI Bunuh WNI di Armenia, 6 Pelaku Ditangkap

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:36 WIB

Kenaikan Tarif WNI Harusnya Tak Tumbalkan Keadilan dan Pengabdian

Kenaikan Tarif WNI Harusnya Tak Tumbalkan Keadilan dan Pengabdian

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:48 WIB

Disuruh Cari Negara Lain, WNI Malah 'Dipajaki' Saat Hendak Pergi

Disuruh Cari Negara Lain, WNI Malah 'Dipajaki' Saat Hendak Pergi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Terkini

Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix

Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:04 WIB

7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier

7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:03 WIB

Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit

Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit

Video | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:02 WIB

Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB

2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia

2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB

5 Moisturizer Niacinamide Lokal untuk Mencerahkan Wajah Kusam Sesuai Review Pengguna

5 Moisturizer Niacinamide Lokal untuk Mencerahkan Wajah Kusam Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:00 WIB

Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung

Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:00 WIB

Pengabdian Menjadi Kenangan yang Tak Terlupakan dalam Buku KKN Ceria

Pengabdian Menjadi Kenangan yang Tak Terlupakan dalam Buku KKN Ceria

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:00 WIB

Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif

Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:59 WIB

Korupsi Pakan KBS: Saat Keserakahan Manusia Merampas Hak Satwa

Korupsi Pakan KBS: Saat Keserakahan Manusia Merampas Hak Satwa

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:59 WIB

×