- Kejaksaan Agung menyatakan tersangka korupsi Febrie Adriansyah masih menerima gaji karena proses hukum belum berkekuatan tetap.
- Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mendalami dugaan TPPU dan korupsi setelah menerima pelimpahan berkas Polri.
- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, hak kepegawaian Febrie belum dicabut karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi juga memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah perkara pidananya selesai diproses.
Pada hari ini, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan TPPU.
Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain pascapengalihan perkara dari Polri.
Ketiganya masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
![Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/24/74273-kuntadi.jpg)
Kuntadi Gantikan Febrie
Di tengah bergulirnya proses hukum terhadap Febrie, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.
Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin memberi pesan agar Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal dan eksternal, mengevaluasi seluruh penanganan perkara, mempercepat penyelesaian kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, serta menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam penegakan hukum.
Kuntadi sendiri bukan sosok baru di Korps Adhyaksa.
Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, ia pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset.
Saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, ia dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.