- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru di Gedung Utama Kejagung Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Kuntadi ditugaskan menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena sedang menjalani proses hukum dugaan korupsi serta TPPU.
- Kuntadi diminta segera mengevaluasi, mengonsolidasikan, dan mempercepat penyelesaian perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik secara transparan.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi pesan khusus kepada Kuntadi yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satunya ia meminta Kuntadi segera mengevaluasi dan mempercepat penyelesaian perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.
"Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi," kata Kuntadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kuntadi mengatakan evaluasi yang dimaksud mencakup seluruh penanganan perkara, terutama kasus-kasus bernilai besar yang menyita perhatian masyarakat.
"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," katanya.
Selain percepatan penyelesaian perkara, Kuntadi juga mendapat pesan agar tetap menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan Korps Adhyaksa di bidang pidana khusus.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/32018-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Gantikan Febrie Adriansyah
Kuntadi resmi dilantik sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Febrie saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara tersebut telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sebelum pelantikan Kuntadi, jabatan Jampidsus sementara diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.
Kuntadi bukan sosok baru di Kejaksaan. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar, salah satunya kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis. (Antara)