- Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK selama dua puluh hari sejak Jumat, 24 Juli 2026.
- Penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
- KPK menyatakan siap memberikan dukungan dan koordinasi penuh untuk membantu efektivitas proses penyidikan perkara tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan Febrie di Rutan KPK didasari oleh surat permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di depan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Dia menjelaskan penahanan terhadap Febrie ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dari Kejagung berdasarkan kebutuhan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
![Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/58828-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
Budi menyebut bahwa sejak awal, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini.
“Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi.
Febrie diketahui tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan mobil tahanan.
Dia terlihat mengenakan batik berlengan panjang. Kemudian, dia langsung digiring ke Rutan KPK.
Febrie terlihat memasuki Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan merah muda.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.
Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.