- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan Tim 9 Kejagung di Rutan KPK pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Febrie menyatakan proses hukum dan penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi karena bukti belum layak didalami.
- KPK membantah klaim kriminalisasi tersebut dan memastikan penyidik bekerja secara profesional serta diawasi berbagai lembaga.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi klaim kriminalisasi yang dilontarkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie resmi ditahan di Rutan KPK oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan maraton.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie sempat mengeluarkan pernyataan singkat kepada awak media bahwa proses hukum yang menjeratnya saat ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa pihaknya yang menjalankan fungsi supervisi dalam kasus ini tidak melihat adanya indikasi tersebut.
Ely meyakini bahwa tim penyidik telah bekerja secara profesional.
"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya... ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya. Kalau selama kami dalam koordinasi perkara kami tidak belum belum tidak melihat itu," jelas Ely di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
![Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/89343-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
Lebih lanjut, Ely menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penanganan perkara ini dilakukan secara berlapis oleh berbagai lembaga, sehingga potensi penyimpangan prosedur sangat minim.
"Ya, apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari kedeputian Korsup KPK tetapi juga dilakukan oleh dari rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," tambahnya.
Selain isu kriminalisasi, muncul spekulasi mengenai adanya kejanggalan dalam proses pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.
Namun, Ely menepis adanya ketidakwajaran dalam proses transisi penanganan kasus tersebut. Ia memastikan KPK terus mengawal prosesnya sejak awal.
"Kami tidak melihat kejanggalan mas karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya. Jadi yang penting kan kami sudah dari siang di situ bersama pak Debdak, kita mengkoordinasikan, mendiskusikan penanganan perkara sampai dengan mendapatkan informasi terkait penyidikan itu sudah," beber Ely.
"Kalau... nggak ada masalah sebenarnya karena saya sendiri juga masih posisi masih di situ juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam
Sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan, Febrie menyebut, proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalani.