- PB PMII mengkritik Kejaksaan Agung karena tidak memakaikan rompi pink dan borgol kepada Febrie Adriansyah.
- Sekjen PB PMII menyatakan perlakuan khusus tersebut mencederai rasa keadilan serta merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
- Febrie Adriansyah ditahan atas kasus korupsi dana ASABRI, Krakatau Steel, pengadaan batu bara, serta TPPU aset emas.
Suara.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PB PMII, mengkritik cara Kejaksaan Agung yang tampak mengistimewakan tersangka kasus korupsi Febrie Adriansyah saat digelandang ke sel tahanan.
Pasalnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidanan Khusus (Jampidsus) tersebut tidak dipakaikan rompi pink dan tanpa diborgol selayaknya tersangka korupsi lainnya saat ditangkap.
Febrie sendiri kini sudah mendekam di bilik tahanan lantaran terjerat kasus korupsi serta tindak pidanan pencucian uang terkait pengelolaan dana ASABRI.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai langkah Kejaksaan Agung ini sebagai bentuk nyata dari ketimpangan hukum.
Menurutnya, publik sedang disuguhkan tontonan yang mencederai perasaan keadilan masyarakat, mengingat rompi pink adalah simbol transparansi dan kesetaraan bagi setiap tahanan korupsi tanpa memandang status sosial atau jabatan sebelumnya.
"Ini artinya Kejagung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Ini mencetak sejarah, baru kali ini tersangka korupsi tidak pakai rompi pink," kata Ahmad Syahrul Fadhil, Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan, perlakuan tak biasa itu terindikasi tebang pilih dalam perlakuan terhadap aparat penegak hukum yang terjerat kasus pidana.
Syahrul menegaskan, potret penahanan Febrie tanpa atribut tersangka ini telah merusak asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Kontradiksi dengan Komitmen Presiden Prabowo Subianto
Lebih lanjut, Ahmad Syahrul Fadhil mengaitkan insiden ini dengan arah kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sejak awal menjabat, Presiden Prabowo secara konsisten menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap segala bentuk praktik korupsi, tanpa terkecuali.
Langkah Kejagung yang seolah memberikan dispensasi visual kepada Febrie Adriansyah dianggap bertolak belakang dengan visi besar Presiden.
PB PMII mengkhawatirkan jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka reputasi pemerintah di mata rakyat akan merosot tajam.
"Tentu saja ini tak sejalan dengan komitmen presiden yang selalu menegaskan semua orang itu sama di mata hukum," kata Syahrul.
Ia juga menambahkan adanya kekhawatiran mengenai motif di balik keputusan Kejagung tersebut.