- Kejaksaan Agung menitipkan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK pada Jumat malam.
- Penitipan tahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan resmi yang diterima KPK dari Kejaksaan Agung.
- Kejagung sebelumnya memeriksa Febrie terkait penyidikan baru perkara TPPU setelah mempelajari pelimpahan dari Polri.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa penahanan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Rutan KPK didasari oleh surat permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung.
“Tadi memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk tahanan dititipkan di sini. Ada surat bantuan penitipan tahanan sudah kami laksanakan,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti di di depan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Dia menjelaskan bahwa surat tersebut diterima KPK dari Kejagung pada Jumat pagi. Kemudian, permintaan tersebut dikomunikasikan dengan pimpinan KPK.
“Dari pagi kita sudah menerima untuk permintaan perbantuan penitipan tahanan,” ujar Ely.
![Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). [Suara.com/Dea Hardiningsih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/51200-febrie-adriansyah.jpg)
Febrie diketahui tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan mobil tahanan.
Dia terlihat mengenakan batik berlengan panjang. Kemudian, dia langsung digiring ke Rutan KPK.
Febrie terlihat memasuki Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan merah muda.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.
Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.