- Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum baru menggantikan Hotman Paris untuk mendampingi Febrie Adriansyah.
- Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan TPPU di Jakarta Selatan pada Jumat.
- Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada malam hari tersebut.
Suara.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi muncul sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Sebelumnya diketahui, ada nama advokat kondang Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Febrie. Namun belakangan menyatakan sudah tidak lagi mendampingi.
Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa dirinya baru saja bergabung dalam tim hukum FA. Ia mendampingi proses pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (24/7/2026).
"Baru, saya baru jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Febri menjelaskan kronologi jalannya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya semula dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan TPPU.
"Tadi proses pemeriksaan berjalan, awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ungkapnya.
![Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea di Kejagung, Jumat (17/7/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/17/69171-kuasa-hukum-febrie-adriansyah-hotman-paris-hutapea.jpg)
Namun, di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari, pihak penyidik menyampaikan perubahan status hukum terhadap FA. Penyidik langsung menyerahkan berkas penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan.
"Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 malam ini, pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," jelas Febri.
Febri menambahkan bahwa setelah status tersebut ditetapkan, pemeriksaan pun berlanjut dengan kapasitas FA sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menghormati prosedur yang dijalankan penyidik.
"Jadi pukul 7 tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu satu dokumen penetapan tersangka, yang kedua dokumen penahanan. Setelah itu, proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui," bebernya.
Menurut Febri, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara transparan. Hal ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum.
"Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum. Kurang lebih mungkin itu yang bisa disampaikan. Sebagai tambahan, saya baru, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA," tutur Febri.