- Kuasa hukum Don Ritto mengkritik Tim 9 Kejagung karena menetapkan tersangka dan menyita aset Febrie Adriansyah secara terburu-buru.
- Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dinilai bermuatan politis dan dilakukan untuk meredam opini publik serta menjaga citra institusi.
- Para pemilik sah berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset tersebut.
Suara.com - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengkritik langkah Tim 9 Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Handika menilai, penyidik terlalu terburu-buru menyimpulkan bahwa barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita di sejumlah lokasi berkaitan dengan Febrie.
Menurutnya, kesimpulan tersebut diambil tanpa menguji secara menyeluruh hubungan bukti tersebut dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," kata Handika dalam keterangan video, Sabtu (25/7/2026).
Handika, yang mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Utama Kejagung sejak pagi hingga malam, menduga ada tekanan besar yang dialami Tim 9.
Ia mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie lebih bertujuan untuk meredam opini publik demi menjaga citra institusi.
"Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujarnya.
Lebih lanjut, Handika menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, aset-aset yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, serta kawasan Sentul tidak ada sangkut pautnya dengan Febrie Adriansyah.

Ia menyebut Don Ritto telah memberikan penjelasan mendetail mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan dana serta emas tersebut.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa," katanya.
Ia pun menyayangkan sikap penyidik yang dinilai mengabaikan pengujian relevansi barang bukti secara formal maupun materiil sebelum menetapkan kepemilikannya.
"Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," ucapnya.
Menanggapi penyitaan tersebut, Handika mengungkapkan bahwa para pemilik asli dari uang dollar Singapura, dollar AS, dan emas tersebut tidak akan tinggal diam.
Mereka berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," pungkasnya.