- Faisal Lohy mendesak aparat menyelidiki dugaan korupsi sektor pertambangan yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
- Penyidik diminta menelusuri tindak pidana pencucian uang, aliran dana, aset, serta peran Febrie saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi didorong mengambil alih penanganan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan independen dan tanpa konflik kepentingan.
Suara.com - Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, mendorong pendalaman terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Faisal menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Dalam diskusi tersebut, Faisal menyebut terdapat sejumlah temuan yang menurutnya perlu didalami aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi yang mencuat sejak 2022. Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah pertambangan.
Berdasarkan kajian yang disusunnya, Faisal menyebut terdapat sejumlah nama dan belasan perusahaan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini," ujar Faisal.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami peran Febrie Adriansyah ketika menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Faisal, penyidik perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Namun, ia menekankan bahwa pendalaman tersebut perlu dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), Faisal menilai pengusutan tidak cukup berhenti pada tindak pidana asal. Penelusuran juga perlu mencakup aliran dana, aset, serta pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner dari harta kekayaan yang terkait dengan perkara.
Dorong KPK Ambil Alih Penanganan
Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, pelibatan KPK dapat dipertimbangkan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau perkara membutuhkan penanganan yang lebih independen.
Selain itu, Faisal berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai komitmen pemberantasan korupsi perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
"Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," katanya.
Diskusi yang digelar JAM tersebut turut menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.
Kegiatan tersebut diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.