Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:58 WIB
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
Setara Institute menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
baca 10 detik
  • Setara Institute menyatakan penanganan kasus korupsi eks-Jampidsus Febrie Adriansyah pada Sabtu (25/7/2026) menjadi ujian independensi penegak hukum.
  • Peneliti Hendardi menegaskan jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah tidak boleh melemahkan proses hukum tersangka.
  • Hendardi mendesak Tim 9 mencegah intervensi politik serta mengawasi transisi berkas perkara demi menjaga transparansi dan supremasi hukum.

Suara.com - Setara Institute menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Setara menilai proses hukum terhadap Febrie menjadi ujian bagi penegakan supremasi hukum dan independensi aparat penegak hukum.

Peneliti Setara Institute, Hendardi, menilai narasi mengenai jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah yang muncul dalam pembahasan kasus Febrie tidak boleh digunakan untuk melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Hendardi, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam setiap proses hukum. Namun, prinsip tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk memberikan perlakuan khusus atau menghambat proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.

"Penggunaan frasa 'pernah berjasa' dan 'asas praduga tak bersalah' dalam kasus eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipikor Polri," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Ia menilai setiap warga negara, termasuk pejabat atau mantan pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hendardi, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, rekam jejak, maupun jasa seseorang pada masa lalu. Ia menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan utama.

Tim 9 Diminta Utamakan Supremasi Hukum

Hendardi mendesak Tim 9 yang terlibat dalam pengawasan penanganan kasus tersebut untuk menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip utama. Ia meminta setiap potensi intervensi yang dapat memengaruhi proses hukum diidentifikasi dan dicegah.

baca juga

Menurutnya, proses penanganan perkara harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan terbebas dari tekanan eksternal maupun kepentingan politik yang dapat memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.

"Tim 9 harus memastikan bahwa tidak ada intervensi politis dalam bentuk apa pun yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus FA," ujarnya.

Soroti Narasi Keistimewaan Hukum

Hendardi juga meminta agar narasi yang berpotensi memberikan keistimewaan hukum kepada seseorang berdasarkan jasa atau rekam jejak kariernya tidak memengaruhi proses penegakan hukum.

Menurut dia, hukum berlaku secara universal dan harus diterapkan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

Ia juga menyoroti proses pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, proses tersebut perlu diawasi secara ketat untuk memastikan materi perkara tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang dapat memengaruhi substansi penanganan kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum

Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:46 WIB

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 16:39 WIB

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 16:37 WIB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:26 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

×