- Tersangka korupsi Febrie Adriansyah mulai bergabung dengan tahanan lain di Rutan KPK pada Senin, 27 Juli 2026.
- KPK memastikan tidak ada pengistimewaan dan seluruh perlakuan terhadap Febrie sama seperti tahanan lainnya.
- Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang pada 24 Juli 2026 beserta penyitaan barang bukti.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mulai bergabung dengan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/7), setelah sebelumnya menjalani masa isolasi sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masa isolasi merupakan tahapan yang harus dijalani setiap tahanan baru sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi kepada wartawan, dikutip dari Antara, Senin.
![Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/11/55249-konferensi-pers-polda-metro-jaya-terkait-kasus-jampidsus-barang-bukti-kasus-jampidsus.jpg)
Selain mulai ditempatkan bersama tahanan lain, Budi menyebut Febrie juga telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani registrasi di Rutan KPK. Pada hari yang sama, Febrie menerima kunjungan keluarga maupun kerabat sesuai jadwal kunjungan yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan.
Menurut Budi, seluruh proses yang dijalani mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut sama seperti tahanan lainnya.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menjalani pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum ditahan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026. Penyidikan dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipidkor Polri.