- Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah mengunjungi kliennya di Rutan KPK pada Senin, 27 Juli 2026.
- Diskusi dua jam tersebut fokus membahas substansi perkara TPPU dan kejelasan kepemilikan barang bukti sitaan.
- Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru dan membentuk Tim 9 untuk menangani perkara penyidikan tersangka Febrie.
Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendatangi Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya berdiskusi dengan kliennya selama sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Menurut dia, pembahasan difokuskan pada substansi perkara yang tengah dihadapi Febrie.
"Jadi, sekitar jam 2 tadi jadwal besuk, sampai kami keluar hampir jam 4 ya. Memang maksimal jam 4 sudah selesai. Nah, pada saat besuk tadi kami banyak diskusi tentang substansi perkara hukumnya," kata Febri di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Febri menjelaskan, pembahasan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Agung yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, Febrie berharap isu yang berkembang di ruang publik tetap berfokus pada aspek hukum yang jelas, termasuk terkait barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang dalam valuta asing yang ditemukan saat penggeledahan.
"Namun yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu di-clear-kan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut. Itu kan pertanyaan yang harus dibuktikan secara hukum. Pertanyaan pertamanya itu," ujar Febri.
Ia melanjutkan, setelah kepemilikan barang bukti dapat dibuktikan, penyidik juga harus memastikan asal-usul harta tersebut.
"Setelah bisa dibuktikan siapa pemiliknya, pertanyaan kedua yang juga harus di-clear-kan dengan bukti-bukti yang ada adalah dari mana sumber benda-benda atau barang-barang tersebut. Apakah misalnya berasal dari usaha yang sah atau sumber yang tidak sah? Itu kan bisa macam-macam sumbernya, dan untuk menyimpulkan itu harus ada bukti," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9, yang sebagian besar anggotanya merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen sekaligus meminimalkan potensi resistensi.