- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengusut kematian Sutrimo.
- Polda Metro Jaya menyelidiki kasus kematian Sutrimo dan membuka opsi ekshumasi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
- Lembaga pengawas negara diminta mengawasi proses hukum agar transparan, bebas konflik kepentingan, dan memenuhi hak keluarga.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Mereka menilai kasus tersebut menjadi ujian komitmen negara dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi hak hidup setiap warga negara.
Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre Julius Ibrani yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan kematian Sutrimo merupakan peristiwa serius yang harus diusut secara menyeluruh oleh negara.
"Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara," kata Julius kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Julius, penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian harus berjalan independen, berbasis alat bukti, dan tidak berhenti pada sekadar klarifikasi administratif.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya bertujuan mencari penyebab kematian, tetapi juga memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian dalam penyelidikan dugaan kematian tidak wajar tersebut.
Pertama, negara memiliki kewajiban melakukan penyelidikan kematian secara efektif sesuai standar hak asasi manusia, yakni cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Kedua, integritas barang bukti harus dijaga sejak awal. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, barang pribadi, hingga jejak digital dinilai harus diamankan agar tidak menghambat pencarian kebenaran.
Ketiga, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik juga dinilai menunjukkan kerentanan yang selama ini kerap luput dari perlindungan hukum. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak boleh dipandang semata sebagai kasus pidana individual.
Koalisi juga menyoroti keterkaitan korban dengan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut mereka, kondisi itu membuat penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan, menjamin bebas intervensi, melindungi saksi dan keluarga, serta membuka ruang pengawasan oleh lembaga negara independen.
Selain itu, koalisi mengingatkan agar prinsip fair trial tetap dijaga sejak awal proses penyelidikan. Mereka menilai kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban maupun spekulasi tanpa dasar, tetapi pada saat yang sama asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan menutup informasi yang patut diketahui publik.
Koalisi juga menekankan keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.