- Sejumlah akademisi dan pengamat mendiskusikan penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus di Jakarta Pusat pada 27 Juli 2026.
- Para narasumber menyoroti kejanggalan barang bukti, perubahan status hukum, serta pentingnya penanganan perkara yang transparan.
- Diskusi ini bertujuan mendorong pengawasan publik demi menjaga independensi lembaga penegak hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Firdaus juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Karena itu, Firdaus berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Permahi Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.