- Polres Tabanan menetapkan lima orang tersangka dan memeriksa delapan belas saksi terkait kasus pengeroyokan maut di Tabanan.
- Korban berinisial IKD tewas di Baturiti, Bali, setelah menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri akibat tuduhan mencuri ayam.
- Pihak kepolisian masih menyelidiki pembakaran sepeda motor serta membuka peluang penambahan tersangka baru.
Suara.com - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan main hakim sendiri yang menewaskan IKD alias S, pria yang dituduh mencuri ayam di wilayah Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 18 saksi untuk mengusut dugaan pengeroyokan yang berujung maut tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah aksi pengeroyokan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya.
![Sepeda motor milik terduga pelaku pencurian ayam yang tewas dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026). [Polres Tabanan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/98428-sepeda-motor-milik-terduga-pelaku-pencurian-ayam-yang-tewas-dikeroyok-massa.jpg)
Bayu menjelaskan, terdapat dua perkara yang ditangani dalam kasus ini. Dugaan pencurian ayam ditangani Polsek Baturiti, sedangkan dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditangani Polres Tabanan dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya telah meresahkan warga karena diduga beberapa kali melakukan pencurian.
Meski demikian, Bayu menegaskan dugaan pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing melakukan tindakan serupa dan mempercayakan setiap persoalan hukum kepada aparat.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video suasana duka keluarga korban beredar luas di media sosial.
Dalam unggahan yang viral, tampak anak perempuan korban menangis saat menyambut kepulangan jenazah ayahnya yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan akibat tuduhan mencuri ayam.
Narasi yang beredar di media sosial juga menyebut korban diduga mencuri ayam karena alasan ekonomi dan untuk mengganjal rasa lapar.