Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

Bangun Santoso

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:25 WIB
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
baca 10 detik
  • Jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi terhadap beberapa putusan bebas terdakwa pada tahun 2026.
  • Pakar hukum menilai pengajuan kasasi melanggar KUHAP baru serta mencederai kepastian hukum dan perlindungan HAM.
  • Praktik kasasi tersebut bersumber dari Undang-Undang Kejaksaan yang bertentangan dengan sistem hukum acara pidana nasional.

Suara.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dinilai tidak tepat dan melanggar hukum. Pasalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.

Pakar hukum pidana menilai, ketika terdakwa telah diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti, perkara semestinya dinyatakan selesai demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak terdakwa.

Namun, dalam praktiknya, JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni.

Beberapa perkara yang diajukan kasasi oleh JPU antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.

Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih.

Pada 20 Juli 2026, dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan, pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut umum, tidak dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung apabila pengadilan tingkat pertama atau pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.

“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

baca juga

Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan sejumlah prinsip fundamental dalam hukum pidana.

Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni semestinya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketika jaksa mengajukan kasasi, terdakwa kembali berada dalam ketidakpastian hukum meskipun telah dinyatakan tidak bersalah.

Kedua, asas ne bis in idem. Terdakwa tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama.

Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dipandang sebagai bentuk “pengadilan ulang” yang bertentangan dengan asas tersebut.

Ketiga, hak atas perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa memiliki hak untuk segera memperoleh kebebasan dan kepastian status hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:45 WIB

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:04 WIB

Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back

Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 18:33 WIB

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur

Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:19 WIB

PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol

PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:08 WIB

Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya

Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:25 WIB

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:24 WIB

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:20 WIB

Ironi Buku Preloved Mahal: Saat Nilai Ekonomi Menggeser Nilai Literasi

Ironi Buku Preloved Mahal: Saat Nilai Ekonomi Menggeser Nilai Literasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:20 WIB

Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I

Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:19 WIB

Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:17 WIB

Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus

Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:15 WIB

4 Sunscreen Tekstur Gel Oil Free Terbaik yang Nyaman Dipakai Sesuai Klaim Pembeli

4 Sunscreen Tekstur Gel Oil Free Terbaik yang Nyaman Dipakai Sesuai Klaim Pembeli

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:15 WIB

Siaga Kekeringan dan Karhutla, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana

Siaga Kekeringan dan Karhutla, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:13 WIB

Jadwal Siaran Langsung Aston Villa vs Indonesia All Stars

Jadwal Siaran Langsung Aston Villa vs Indonesia All Stars

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07 WIB

×