- Petugas keamanan KAI bersama warga berhasil menangkap pencuri kabel grounding di Stasiun Cakung pada Selasa malam, 28 Juli 2026.
- Pelaku berinisial P terbukti sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel di berbagai lokasi jalur kereta api sejak tahun 2020.
- Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bekasi Barat untuk menjalani proses hukum dan menghadapi ancaman hukuman penjara.
Suara.com - Seorang pria berinisial P (36) diamankan petugas keamanan KAI setelah kedapatan mencuri kabel grounding listrik aliran atas (LAA) di emplasemen Stasiun Cakung.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/7/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 21+300 petak jalan Cakung–Kranji.
Aksi pelaku terbongkar berkat kejelian Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Cakung yang tengah menjalankan patroli rutin di sepanjang jalur kereta api.
Saat aksinya diketahui, pelaku sempat berupaya kabur dengan melompati pagar menuju Jalan Raya Cakung.
Namun, petugas yang dibantu warga sekitar akhirnya tetap berhasil membekuk pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel grounding sepanjang kurang lebih lima meter beserta sebuah gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pencurian aset biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan perjalanan kereta api.
"Kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan yang berfungsi melindungi peralatan LAA dari gangguan arus listrik maupun sambaran petir sehingga perangkat dapat bekerja secara andal. Ketika komponen ini dicuri atau dirusak, keandalan sistem LAA dapat terganggu dan berpotensi memengaruhi keselamatan operasional perjalanan kereta api," ujar Franoto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (29/7/2026).
Gangguan sekecil apa pun pada sistem LAA, lanjut Franoto, dapat berbuntut panjang. Mulai dari pembatasan operasional, hingga keterlambatan perjalanan kereta.
Kabel yang dianggap sepele oleh pelaku juga menyimpan risiko besar bagi keselamatan publik.
"Mungkin bagi pelaku kabel tersebut hanya memiliki nilai jual sebagai barang bekas. Namun bagi operasional perkeretaapian, kabel itu merupakan bagian dari sistem keselamatan. Keuntungan yang diperoleh pelaku sama sekali tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan ribuan penumpang dan masyarakat," tegas Franoto.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku bukan pemain baru dalam aksi pencurian kabel di jalur rel.
Pelaku telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi sejak tahun 2020, mulai dari sekitar Stasiun Pondok Jati, Jatinegara, Buaran, Klender, Cakung, Kranji, Bekasi, hingga Telaga Murni.
Pengakuan tersebut akan didalami lebih lanjut oleh aparat kepolisian melalui proses penyidikan.
Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Bekasi Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
KAI menyampaikan apresiasi kepada petugas dan masyarakat yang telah bergerak cepat menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Ke depan, KAI menegaskan akan terus memperkuat pengamanan aset dan prasarana perkeretaapian melalui patroli rutin, pengawasan di titik-titik rawan, serta pemanfaatan teknologi pengamanan.