- Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua mengamankan MH di Jayapura karena menjual burung dilindungi via Facebook pada 22 Juli 2026.
- Petugas menyita tujuh ekor burung langka dan empat sangkar di rumah terduga pelaku hasil pengembangan pengawasan siber.
- Terduga pelaku terancam hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun serta denda berdasarkan Undang-Undang Konservasi.
Suara.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan mengamankan tujuh ekor burung langka yang dilindungi dari seorang pria berinisial MH (35) di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
MH diduga menawarkan satwa-satwa eksotis tersebut secara ilegal melalui media sosial Facebook.
Penindakan ini berawal dari hasil pengawasan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum terhadap peredaran satwa liar dilindungi di dunia maya.
Setelah verifikasi dan penelusuran lapangan, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bergerak bersama Korwas PPNS Polda Papua serta didampingi Ketua RW setempat mendatangi rumah kediaman MH pada Rabu (22/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Petugas juga menyita empat buah sangkar burung yang dipakai untuk menyimpan satwa dilindungi tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan bahwa langkah penegakan hukum harus beradaptasi seiring berkembangnya pola transaksi kejahatan satwa di ruang digital.
"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," tegas Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemantauan siber serta verifikasi ketat di lapangan guna memutus rantai perdagangan ilegal satwa eksotis.
"Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel.
Langkah tegas ini selaras dengan komitmen Kemenhut dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kejahatan tumbuhan dan satwa liar.
Kementerian Kehutanan kini terus memperkuat pengawasan siber, meningkatkan kapasitas aparat, serta memperluas kolaborasi dengan masyarakat.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
MH terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam transaksi maupun pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan satwa di platform digital.