Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

Bella, Novian Ardiansyah

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:08 WIB
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
Prabowo naikkan tukin TNI dan ASN Kemhan (setneg.go.id)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 untuk menyesuaikan tunjangan kinerja prajurit TNI serta pegawai Kemhan.
  • Kebijakan yang ditetapkan pada 29 Juli 2026 tersebut menaikkan pembayaran tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen.
  • Peningkatan persentase tunjangan kinerja ini berdampak langsung pada kenaikan nominal pendapatan bulanan personel TNI dan pegawai Kemhan.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," kata Pras.

Pras menjelaskan, terdapat sejumlah instansi yang mendapat kebijakan kenaikan tukin karena pertimbangan tertentu setelah bertahun-tahun tidak mengalami penyesuaian.

"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," tutur Pras.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) didampingi jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/7/2026). [ANTARA FOTO/Marco/rwa/wsj]
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) didampingi jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/7/2026). [ANTARA FOTO/Marco/rwa/wsj]

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Terbitnya kedua regulasi tersebut menjadi kabar baik bagi personel TNI dan Kemhan karena besaran tunjangan kinerja mengalami peningkatan. Lantas, seperti apa kenaikan tunjangan TNI menurut Perpres Nomor 42 Tahun 2026?

Perpres Nomor 42 Tahun 2026

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penyesuaian tukin juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

baca juga

Sebelum aturan terbaru diterbitkan, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan.

Melalui Perpres terbaru, persentase tersebut disesuaikan menjadi 90 persen sehingga nominal tunjangan yang diterima personel mengalami kenaikan.

"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," kata Rico.

Penyesuaian ini berlaku dengan tetap mengacu pada kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkiraan Besaran Tukin Kemhan setelah Penyesuaian

Mengacu pada besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018, berikut estimasi nilai tunjangan kinerja setelah penyesuaian menjadi 90 persen:

  • Kelas jabatan 17: sekitar Rp34.902.000 per bulan.
  • Kelas jabatan 16: sekitar Rp24.834.000 per bulan.
  • Kelas jabatan 15: sekitar Rp17.665.200 per bulan.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, pejabat tinggi TNI juga diperkirakan menerima penyesuaian tunjangan sebagai berikut:

  • Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): sekitar Rp45.372.600 per bulan.
  • Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU: sekitar Rp41.882.400 per bulan.
  • Kelas jabatan 17: sekitar Rp35.512.000 per bulan.

Kementerian Pertahanan menilai penyesuaian tunjangan kinerja tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong birokrasi yang semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan.

Dengan adanya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, pemerintah berharap kualitas kinerja prajurit TNI maupun aparatur sipil di lingkungan Kemhan terus meningkat sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara serta berbagai program strategis nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari 81 Persen ke 51 Persen: Begini Pembelaan Istana Atas Merosotnya Kepuasan Publik ke Prabowo

Dari 81 Persen ke 51 Persen: Begini Pembelaan Istana Atas Merosotnya Kepuasan Publik ke Prabowo

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:16 WIB

Kriteria Khusus Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo Wajib 'Merah Putih', Destry Masuk Pertimbangan?

Kriteria Khusus Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo Wajib 'Merah Putih', Destry Masuk Pertimbangan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:11 WIB

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:54 WIB

'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya

'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:53 WIB

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:38 WIB

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:21 WIB

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:13 WIB

Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"

Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kuota KPR Subsidi Masih Banyak, Ditargetkan 100 Ribu Rumah di 2028

Kuota KPR Subsidi Masih Banyak, Ditargetkan 100 Ribu Rumah di 2028

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:00 WIB

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:45 WIB

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:40 WIB

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:31 WIB

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:24 WIB

×