- Keluarga Sutrimo menolak membuat laporan resmi dan memilih mengikhlaskan kematiannya.
- Polda Metro Jaya menyelidiki kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di Jakarta.
- Penyelidikan melibatkan Puslabfor Polri, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta penelusuran rekaman CCTV.
Suara.com - Upaya aparat kepolisian mengungkap misteri kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, belum mendapat respons dari pihak keluarga.
Meski polisi telah datang langsung ke Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk meminta keterangan dan mendorong pelaporan resmi, keluarga korban tetap memilih tidak menempuh jalur hukum.
Fakta itu diungkap Kepala Desa Wlahar, Narsim.
Ia mengatakan belasan anggota Polres Banyumas sempat mendatangi kantor desa pada Selasa (28/7/2026) untuk meminta keterangan keluarga Sutrimo.
"Ada sekitar belasan polisi dari Polres Banyumas naik 7 mobil datang ke sini kemudian meminta dipangilkan keluarga dari almarhum. Saya perintahkan perangkat desa untuk menjemput mereka. Jadi yang datang adik kandung almharum Sutrimo yaitu mba Anis bersama suaminya," ungkap Narsim saat ditemui Suara.com, Rabu (29/7/2026).
Menurut Narsim, polisi tidak melakukan pemeriksaan secara formal, melainkan meminta klarifikasi dan mengimbau keluarga agar membuat laporan resmi demi mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Namun, keluarga tetap bersikukuh tidak ingin melapor.
"Keluarga korban tetap tidak berkenan untuk melapor dan memilih untuk mengikhlaskan," ungkapnya.
Narsim salah stu pihak yang turut menyayangkan keputusan tersebut.
Ia mengatakan pemerintah desa telah berulang kali meyakinkan keluarga agar menggunakan haknya membuat laporan, bahkan menjamin keselamatan mereka apabila khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin timbul.
Menurutnya, langkah itu penting agar penyebab kematian Sutrimo dapat diungkap secara terang dan tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Tidak kurang kurang saya meyakinkan," kata Narsim.
"Karena terus terang kita selaku pemerintah desa juga sempat dibuat kerepotan. Satu minggu lebih, hampir semua pihak menanyakan ke kami. Sementara pihak keluarga menutup diri begitu," imbuhnya.
![Petugas ambulans dan dua orang yang mengaku sebagai 'kemanan Jakarta' saat menyerahkan jenazah Sutrimo. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/30/51517-sutrimo.jpg)
Rangkaian Kejanggalan
Kematian Sutrimo hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Saat kabar duka pertama kali diterima pemerintah Desa Wlahar pada 23 Juli 2026, keluarga menyebut korban meninggal karena angin duduk.
Sejumlah kejanggalan kemudian muncul saat jenazah dipulangkan ke Banyumas.
Ambulans yang semula diperkirakan tiba menjelang petang baru sampai sekitar pukul 22.00 WIB. Rombongan pengantar hanya terdiri dari empat orang, dua di antaranya mengaku sebagai "keamanan Jakarta" tanpa menjelaskan identitas maupun instansi asal.
Pemerintah desa juga menyoroti proses penyerahan jenazah yang berlangsung singkat.
Rombongan hanya menyerahkan dokumen, KTP, dan santunan kepada keluarga, sementara barang pribadi korban seperti telepon genggam tidak ikut diserahkan. Setelah itu mereka langsung meninggalkan lokasi.
Selain itu, perangkat desa menilai tidak adanya pendataan dari Babinsa maupun Bhabinkamtibmas saat pemakaman merupakan hal yang tidak biasa.
Polisi Libatkan Puslabfor
Sementara Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Korban saat itu sempat dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia.
Penyelidik telah melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memeriksa sampel dari lokasi kejadian.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV guna memastikan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau mengandung unsur pidana.
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Polisi juga telah mengimbau pihak keluarga untuk melapor jika merasa janggal dan membuka kemungkinan dilakukan ekshumasi apabila diperlukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.