- Kejaksaan Agung menolak berkomentar dan menyerahkan penyelidikan kematian Sutrimo sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
- Polda Metro Jaya menyelidiki kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di Jakarta Selatan.
- Keluarga korban menolak membuat laporan resmi kepolisian meski polisi menyelidiki kasus kematian tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak berkomentar terkait kematian tak wajar Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mereka menyerahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Sikap itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, saat dimintai tanggapan mengenai kasus kematian Sutrimo yang hingga kini masih diselidiki Polda Metro Jaya.
“Kami mohon maaf, kami tidak menangani masalah tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026) malam.
Rudi menegaskan, karena perkara tersebut bukan ditangani Kejaksaan Agung, pihaknya tidak akan memberikan penjelasan lebih jauh, termasuk terkait isu yang berkembang mengenai hubungan korban dengan Febri.
“Sehingga kita tidak memberikan komentar,” katanya.

Keluarga Tolak Lapor Polisi
Hingga kekinian, upaya kepolisian mengungkap penyebab kematian Sutrimo belum mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga.
Belasan anggota Polres Banyumas sempat mendatangi Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Jawa Tengah, untuk meminta keterangan dan mendorong pelaporan resmi, keluarga korban tetap memilih tidak menempuh jalur hukum.
Kepala Desa Wlahar, Narsim, mengatakan polisi datang ke kantor desa pada Selasa (28/7/2026) dan meminta perangkat desa menghadirkan keluarga korban. Yang memenuhi panggilan saat itu adalah adik kandung Sutrimo bersama suaminya.
Menurut Narsim, polisi hanya meminta klarifikasi serta mengimbau keluarga membuat laporan agar penyebab kematian Sutrimo dapat diusut secara menyeluruh. Namun, keluarga tetap memilih mengikhlaskan kepergian korban dan menolak membuat laporan resmi.
Menurutnya, pemerintah desa juga telah berulang kali meyakinkan keluarga agar menggunakan haknya melapor demi menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Rangkain Kejanggalan
Kasus kematian Sutrimo juga diwarnai sejumlah kejanggalan. Salah satunya proses pemulangan jenazah yang dinilai perangkat desa tidak biasa.
Narsim menyebut ambulans pengantar jenazah Sutrimo tiba terlambat di Desa Wlahar pada Kamis (23/7/2026) malam.
Rombongan pengantar yang terdiri dari empat orang juga tidak menjelaskan identitas maupun instansi asal, sebagian dari mereka hanya mengaku sebagai "keamanan Jakarta".
Selain itu, barang pribadi Sutrimo seperti telepon genggam hingga kekinian juga belum diserahkan kepada keluarga.
Di samping itu, pemerintah desa menyebut tidak ada pendataan dari Babinsa maupun Bhabinkamtibmas saat proses pemakaman, sesuatu yang menurut mereka lazim dilakukan dalam setiap peristiwa kematian warga.
Sementara Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus menyelidiki penyebab kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Korban saat itu nsempat dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, penyidik telah melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV.
Polda Metro Jaya juga telah mengimbau kelurga melapor dan membuka kemungkinan melakukan ekshumasi apabila diperlukan untuk memastikan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau mengandung unsur pidana.