- KPK resmi menaikkan status perkara pemerasan di Pemkab Pemalang dan pengurusan kasus ke tahap penyidikan setelah OTT.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan lembaganya membuka peluang pengembangan kluster baru terkait suap proyek jabatan.
- KPK menahan empat tersangka termasuk Bupati Anom Widiyantoro di Rutan Gedung Merah Putih sejak 30 Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan suap pada proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Perkara tersebut merupakan kasus yang sempat diupayakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) untuk diselesaikan dengan cara memberikan uang kepada ayah Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), Lilik Budi Suprianto (LBS).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sebelumnya memang sudah ada kasus dugaan korupsi berupa suap pada proyek dan jual beli jabatan di tahap penyelidikan yang berkaitan dengan Anom.
Dengan begitu, Anom diduga melakukan pemerasan bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA) dengan cara meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta.
Adapun total uang pemerasan yang dikumpulkan oleh Haris mencapai Rp1,98 miliar. Namun, Lilik meminta uang kepada Anom sebanyak Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Untuk itu, KPK menaikkan status perkara dugaan pemerasan ingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026 ke tahap penyidikan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Saat ditanya perihal nasib perkara dugaan suap pada proyek dan jual beli jabatan yang sempat diupayakan untuk ditutupi Anom, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya membuka peluang akan ada klaster baru pada tahap penyidikan.
“Kan kalau yang kluster kemarin kluster pemerasan semua ya dua-duanya. Nah apakah nanti ada kluster berikutnya tentunya di proses penyidikan yang saat ini berjalan itu sudah masuk lingkupnya karena di proses penyelidikan pun juga sebenarnya itu terkait pengaduannya terkait suap jabatan, suap proyek tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Menurut dia, proses penyidikan yang berjalan saat ini juga nanti menjadi bagian terkait dugaan suap pada proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sebab, dari 21 orang yang diamankan dalam OTT sebelumnya, KPK turut mengamankan pihak-pihak swasta untuk mendalami dugaan suap.
“Tentunya kemarin kan sudah ada 21 pihak yang diamankan itu kan ada pihak-pihak swasta ya, ada pihak dari istri bupati misalkan karena ada ditemukan uang. Nah itu kan bukan terkait dari barang bukti yang Rp 1,2 (miliar) pemerasan. Nah tentu itu akan dikembangkan di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tandas Taufik.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
![Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/06/52016-gedung-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-jakarta-suaracommuhaimin-a-untung.jpg)
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.