Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 29 Juli 2026 | 14:55 WIB
Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram/anom_widiyantoro)
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait suap proyek dan jual beli jabatan pada Rabu, 29 Juli 2026.
  • Dede Yusuf menyatakan korupsi kepala daerah dipicu oleh tingginya biaya politik Pilkada, kewenangan absolut, serta minimnya pendapatan resmi yang tidak sebanding dengan tuntutan.
  • Dede Yusuf mendorong reformasi sistem pembiayaan politik berbasis gagasan serta kajian ulang terhadap peningkatan pendapatan resmi kepala daerah untuk mencegah korupsi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan tanggapan mendalam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan di Pemalang.

Dede mengaku prihatin dengan tren banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus hukum, baik di pengujung masa jabatan maupun saat masih menjabat.

Ia menilai publik tidak boleh hanya melihat peristiwa ini dari sisi akibatnya saja, melainkan harus membedah akar penyebab mengapa korupsi di tingkat kepala daerah terus berulang.

"Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa," ujar Dede kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menghadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Halaman Polres Pemalang. [Instagram]
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menghadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Halaman Polres Pemalang. [Instagram]

Menurut Dede, setidaknya ada tiga faktor utama yang memicu kerentanan kepala daerah terhadap praktik korupsi. Faktor pertama adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi Pilkada yang kerap dibarengi dengan praktik politik uang.

"Faktor pertama adalah memang mengikuti pilkada itu berbiaya cukup tinggi, berbiaya cukup mahal. Apalagi tingkat money politic pada saat pemilihan menjadi sangat tinggi sekali, dan itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," jelasnya.

Faktor kedua, lanjut Dede, berkaitan dengan besarnya kewenangan yang dimiliki seorang pemimpin daerah yang, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berubah menjadi kekuasaan absolut.

"Yang kedua, kewenangan. Ketika kewenangan ini memiliki kemampuan untuk mengatur, mengorkestrakan atau mungkin juga membuat keputusan-keputusan yang memiliki hak atas tertentu, itu biasanya kewenangan itu akan timbullah yang disebut dengan kewenangan absolut, dan di sanalah akhirnya terjadi korupsi," tambahnya.

Faktor ketiga yang tidak kalah krusial adalah ketimpangan antara pendapatan resmi yang diterima kepala daerah dengan tingginya tuntutan sosial dan politik yang harus mereka penuhi.

"Yang ketiga, memang ini harus perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi. Dan tuntutan, tentunya tuntutan ini bisa dari pendukung, bisa dari konstituen, bisa dari mana-mana. Belum lagi juga harus melakukan koordinasi ke kiri dan ke kanan. Nah itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri," paparnya.

Melihat kondisi tersebut, Dede Yusuf menekankan perlunya reformasi sistem pembiayaan politik dan perbaikan kesejahteraan kepala daerah secara legal. Ia mendorong agar Pilkada ke depan lebih mengedepankan adu gagasan daripada adu kekuatan finansial.

"Oleh karena itu memang harus ada yang diperbaiki. Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan," tegasnya.

Selain itu, ia mengusulkan adanya kajian ulang mengenai pendapatan kepala daerah, termasuk pemberian insentif melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum menyentuh posisi bupati atau wali kota secara maksimal.

"Yang kedua adalah take home pay halal yang bisa didapat oleh seorang kepala daerah itu memang harus dihargai. Bentuknya tentunya adalah apa namanya disebutnya biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan daripada pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah. Yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level Sekda saja," urainya.

Dede memperingatkan, jika sistem ini tidak segera diperbaiki, maka di masa depan akan sulit menemukan sosok yang mau mengabdi sebagai kepala daerah karena risiko yang tidak sebanding dengan beban yang dipikul.

"Itu sebabnya mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana, kalau tidak nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar. Jadi perlu tentu kita harus berpikir secara baik-baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:37 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Masih Diperiksa KPK! Nasibnya Ditentukan Dalam 1x24 Jam

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Masih Diperiksa KPK! Nasibnya Ditentukan Dalam 1x24 Jam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:25 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:24 WIB

5 Bupati di Jawa Tengah yang Terjaring OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026

5 Bupati di Jawa Tengah yang Terjaring OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:33 WIB

Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:49 WIB

Harta Anom Widiyantoro, Ternyata Masuk Golongan Bupati Terkaya di Jawa Tengah

Harta Anom Widiyantoro, Ternyata Masuk Golongan Bupati Terkaya di Jawa Tengah

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:44 WIB

Kena OTT KPK, Intip Kekayaan Rp21,3 M Bupati Pemalang: Punya Harley Hingga 18 Properti

Kena OTT KPK, Intip Kekayaan Rp21,3 M Bupati Pemalang: Punya Harley Hingga 18 Properti

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:44 WIB

Profil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK: Eks Petinggi BUMN

Profil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK: Eks Petinggi BUMN

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:33 WIB

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:06 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:41 WIB

Terkini

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut

Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?

Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:50 WIB

Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Sasar Industri Pariwisata

Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Sasar Industri Pariwisata

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:50 WIB

5 Cara Memilih Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Wajah Tetap Lembap dan Tidak Ketarik

5 Cara Memilih Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Wajah Tetap Lembap dan Tidak Ketarik

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban

Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:48 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa

Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:47 WIB

DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Percepat Perbaikan Jalan Rusak saat Musim Kemarau

DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Percepat Perbaikan Jalan Rusak saat Musim Kemarau

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:47 WIB

Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun

Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:45 WIB

The Remarried Empress Rilis Poster Perdana, Tayang Musim Gugur Tahun Ini

The Remarried Empress Rilis Poster Perdana, Tayang Musim Gugur Tahun Ini

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:45 WIB

×