-
Singapura melarang dua personel Massive Attack masuk negara usai pengibaran bendera Palestina.
-
IMDA memblokir seluruh perizinan konser Massive Attack di Singapura pada masa mendatang.
-
Pemerintah Singapura tegas melarang penyebaran isu politik asing demi keharmonisan publik.
Suara.com - Otoritas Singapura mengambil langkah tegas dengan mencekal dua personel grup musik asal Inggris, Massive Attack, dari hak melintasi batas negara tersebut setelah mereka mengibarkan bendera Palestina di tengah gelaran konser.
Sanksi administratif yang dijatuhkan Pemerintah Singapura tidak hanya menutup akses personal anggota band, tetapi juga berimbas langsung pada pemblokiran seluruh izin pertunjukan Massive Attack di masa depan.
Langkah preventif yang diambil lembaga kepolisian dan Infocomm Media Development Authority (IMDA) menunjukkan betapa tidak ada toleransi bagi simbolisme politik internasional di ruang publik lokal.
Insiden tersebut terjadi ketika salah satu anggota grup musik legendaris itu membentangkan atribut bendera asing dan menyerukan penegakan kebebasan bagi rakyat Palestina di hadapan penonton.
Penyelidikan resmi yang dilakukan pihak berwenang mengonfirmasi bahwa kedua individu tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait regulasi lambang negara asing dan ketertiban umum.
Kepolisian Singapura dan IMDA menyampaikan pernyataan resmi mereka terkait tindak lanjut atas tindakan anggota grup musik tersebut.
"Sebagai tanggapan atas pertanyaan media, polisi telah menyelidiki dua anggota band Massive Attack atas tindakan dukungan mereka terhadap gagasan politik dan pengibaran bendera asing selama konser band tersebut pada 29 Juli," kata otoritas terkait, dikutip dari CNA, Sabtu (1/8/2026).
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa konsekuensi hukum langsung diberlakukan tanpa ada celah penangguhan bagi kedua personel terkait.
"Para pria tersebut diberi peringatan keras atas pelanggaran di bawah Undang-Undang Lambang Nasional Asing (Control of Display) dan Undang-Undang Ketertiban Umum, serta akan dilarang masuk kembali ke Singapura," lanjut pihak berwenang.
Regulator media Singapura memastikan bahwa pencekalan ini berdampak permanen terhadap perizinan pertunjukan seni grup musik asal Britania Raya tersebut di wilayah hukumnya.
"IMDA tidak akan memberikan permohonan apa pun di masa mendatang untuk pertunjukan oleh band tersebut di Singapura mengingat adanya larangan masuk ini," ujar otoritas menambahkan.
Proses pemeriksaan internal saat ini masih terus berjalan guna meneliti setiap detail pelanggaran atas kesepakatan izin penyelenggaraan acara.
"IMDA sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran sejumlah kondisi lisensi dan akan mengambil tindakan yang diperlukan setelah penyelidikan selesai," tambah mereka.
"Ini mencakup syarat yang menetapkan bahwa tidak boleh ada penayangan bendera untuk mendukung tujuan apa pun," jelas instansi tersebut.
Penegakan hukum ini berakar pada prinsip fundamental Singapura dalam menjaga stabilitas sosial serta keharmonisan antar etnis dan agama dari dampak dinamika geopolitik global.
Otoritas keamanan Singapura mengingatkan masyarakat maupun warga asing untuk tidak membawa isu politik luar negeri ke dalam ranah domestik.
"Polisi memandang serious tindakan yang berpotensi merusak keharmonisan ras dan agama di Singapura dan mengimbau masyarakat, termasuk warga asing, untuk menahan diri dari mengimpor politik luar negeri karena hal ini dapat merusak kohesi sosial dan supremasi hukum kita," tegas otoritas.
"Perdamaian dan keharmonisan antara berbagai ras dan agama di Singapura tidak boleh diabaikan begitu saja, dan kita tidak boleh membiarkan peristiwa eksternal memengaruhi masyarakat kita," tutup pihak berwenang.
Secara hukum, Singapura mewajibkan izin khusus atau pengecualian resmi untuk setiap peragaan lambang maupun bendera nasional negara lain di tempat terbuka. Ketentuan ketat ini dirancang guna mencegah gesekan sosial serta memastikan ruang publik tetap bebas dari propaganda politik luar negeri.