- Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Teguran diberikan karena siaran langsung akun Muhammad Jannah alias Bigmo melibatkan anak mempromosikan vape.
- Komdigi mendesak YouTube memperkuat moderasi konten perlindungan anak dan menangani pelanggaran secara cepat.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube menyusul temuan konten siaran langsung (live stream) YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik (vape).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Meutya menjelaskan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten tersebut, sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, termasuk promosi produk rokok elektronik, meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Kasus Bigmo sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung yang memperlihatkan anak-anak mempromosikan produk vape beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan anak.