- Dosen UMY Reni Anggriani menyatakan putusan MK kuota internet tidak hangus belum otomatis berlaku di lapangan.
- Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memaksa operator telekomunikasi menjalankan putusan tersebut ataupun memberikan sanksi bagi yang melanggar.
- Pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksana yang menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis penyedia layanan.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet tidak boleh hangus belum otomatis berlaku di lapangan.
Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, menegaskan implementasi putusan tersebut sepenuhnya bergantung pada langkah pemerintah menerbitkan aturan pelaksana.
"Dia (putusan MK) tidak punya sampai kewenangannya tidak sampai ke sana. Justru yang ke sana itu adalah pemerintah. Pemerintah yang harus taat dengan aturan MK," kata Reni Anggriani kepada Suara.com, Jumat (24/7/2026).
Menurut Reni, masyarakat tidak boleh terburu-buru menganggap putusan MK langsung mengubah praktik bisnis operator telekomunikasi.
Sebab, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memaksa operator menjalankannya atau menjatuhkan sanksi jika tidak dipatuhi.
"Ketika pemerintah tidak ada aturan yang jelas dan pasti ya nanti provider juga tidak akan sampai merambah ke sana," jelasnya.
Ia menilai kondisi di lapangan akan tetap sama apabila pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan yang mengatur mekanisme pelaksanaan putusan tersebut.
Karena itu, Reni menyebut tanggung jawab kini berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan yang mengikat seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.
Menurutnya, regulasi yang disusun juga harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlangsungan bisnis operator.
"Artinya kan ketika berbicara bisnis, maka aturan-aturan bisnis itu yang pertama kan juga harus tidak boleh merugikan rakyat yang jelas itu. Tetapi juga tidak boleh merugikan provider," ujarnya.
Reni menambahkan, pemerintah perlu melibatkan penyedia layanan telekomunikasi dalam penyusunan aturan pelaksana.
Namun, ia menegaskan prinsip utamanya tetap memastikan putusan MK dijalankan dengan mengedepankan keseimbangan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.