Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

Muhamad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB
Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar kuota internet tidak hangus. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Dosen UMY Reni Anggriani menyatakan putusan MK kuota internet tidak hangus belum otomatis berlaku di lapangan.
  • Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memaksa operator telekomunikasi menjalankan putusan tersebut ataupun memberikan sanksi bagi yang melanggar.
  • Pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksana yang menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis penyedia layanan.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet tidak boleh hangus belum otomatis berlaku di lapangan.

Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, menegaskan implementasi putusan tersebut sepenuhnya bergantung pada langkah pemerintah menerbitkan aturan pelaksana.

"Dia (putusan MK) tidak punya sampai kewenangannya tidak sampai ke sana. Justru yang ke sana itu adalah pemerintah. Pemerintah yang harus taat dengan aturan MK," kata Reni Anggriani kepada Suara.com, Jumat (24/7/2026).

Menurut Reni, masyarakat tidak boleh terburu-buru menganggap putusan MK langsung mengubah praktik bisnis operator telekomunikasi.

Sebab, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memaksa operator menjalankannya atau menjatuhkan sanksi jika tidak dipatuhi.

"Ketika pemerintah tidak ada aturan yang jelas dan pasti ya nanti provider juga tidak akan sampai merambah ke sana," jelasnya.

Ia menilai kondisi di lapangan akan tetap sama apabila pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan yang mengatur mekanisme pelaksanaan putusan tersebut.

Karena itu, Reni menyebut tanggung jawab kini berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan yang mengikat seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Menurutnya, regulasi yang disusun juga harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlangsungan bisnis operator.

baca juga

"Artinya kan ketika berbicara bisnis, maka aturan-aturan bisnis itu yang pertama kan juga harus tidak boleh merugikan rakyat yang jelas itu. Tetapi juga tidak boleh merugikan provider," ujarnya.

Reni menambahkan, pemerintah perlu melibatkan penyedia layanan telekomunikasi dalam penyusunan aturan pelaksana.

Namun, ia menegaskan prinsip utamanya tetap memastikan putusan MK dijalankan dengan mengedepankan keseimbangan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:27 WIB

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB

Terkini

Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja

Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:39 WIB

Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut

Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:39 WIB

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Liks | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur

Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR

Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:28 WIB

Nam Joo Hyuk Isyaratkan Drama The East Palace Berlanjut ke Season 2

Nam Joo Hyuk Isyaratkan Drama The East Palace Berlanjut ke Season 2

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cara Beli Tiket Latihan Pestapora Makassar di BRImo, Nikmati Promo Cashback hingga Lucky Toss

Cara Beli Tiket Latihan Pestapora Makassar di BRImo, Nikmati Promo Cashback hingga Lucky Toss

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:24 WIB

Belajar dari SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Ubah Sistem Pengawasan Pembangunan Sekolah

Belajar dari SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Ubah Sistem Pengawasan Pembangunan Sekolah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:21 WIB

SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'

SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:20 WIB

×