Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

Muhamad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB
Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar kuota internet tidak hangus. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Dosen UMY Reni Anggriani menyatakan putusan MK kuota internet tidak hangus belum otomatis berlaku di lapangan.
  • Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memaksa operator telekomunikasi menjalankan putusan tersebut ataupun memberikan sanksi bagi yang melanggar.
  • Pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksana yang menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis penyedia layanan.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet tidak boleh hangus belum otomatis berlaku di lapangan.

Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, menegaskan implementasi putusan tersebut sepenuhnya bergantung pada langkah pemerintah menerbitkan aturan pelaksana.

"Dia (putusan MK) tidak punya sampai kewenangannya tidak sampai ke sana. Justru yang ke sana itu adalah pemerintah. Pemerintah yang harus taat dengan aturan MK," kata Reni Anggriani kepada Suara.com, Jumat (24/7/2026).

Menurut Reni, masyarakat tidak boleh terburu-buru menganggap putusan MK langsung mengubah praktik bisnis operator telekomunikasi.

Sebab, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memaksa operator menjalankannya atau menjatuhkan sanksi jika tidak dipatuhi.

"Ketika pemerintah tidak ada aturan yang jelas dan pasti ya nanti provider juga tidak akan sampai merambah ke sana," jelasnya.

Ia menilai kondisi di lapangan akan tetap sama apabila pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan yang mengatur mekanisme pelaksanaan putusan tersebut.

Karena itu, Reni menyebut tanggung jawab kini berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan yang mengikat seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Menurutnya, regulasi yang disusun juga harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlangsungan bisnis operator.

baca juga

"Artinya kan ketika berbicara bisnis, maka aturan-aturan bisnis itu yang pertama kan juga harus tidak boleh merugikan rakyat yang jelas itu. Tetapi juga tidak boleh merugikan provider," ujarnya.

Reni menambahkan, pemerintah perlu melibatkan penyedia layanan telekomunikasi dalam penyusunan aturan pelaksana.

Namun, ia menegaskan prinsip utamanya tetap memastikan putusan MK dijalankan dengan mengedepankan keseimbangan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:27 WIB

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×