- Kejagung menggeledah empat perusahaan Don Ritto terkait kasus TPPU Jampidsus.
- Firma hukum Don Ritto menangani tujuh perusahaan besar di lingkungan Jampidsus.
- Kasus ini melibatkan dugaan korupsi batu bara PLN hingga PT Asabri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti jaringan bisnis milik advokat Don Ritto yang diduga kuat menjadi instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak tanggung-tanggung, Don Ritto diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai wadah untuk menyamarkan harta hasil korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kantor firma hukum hingga kantor-kantor perusahaan swasta di wilayah Jakarta Selatan.
4 Perusahaan Milik Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Money Laundering
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang telah digeledah karena diduga menjadi tempat pencucian uang.
Keempat perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan tersebut antara lain:
![Kolase foto Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/14/42885-don-ritto-dan-febrie-adriansyah.jpg)
- PT HI
- PT PIS
- PT KPE (atau dalam beberapa dokumen disebut PT KNE)
- PT SME
7 Perusahaan Kakap yang Gunakan Jasa Hukum Don Ritto
Selain perusahaan milik pribadi, Kejagung juga membeberkan daftar perusahaan besar yang tercatat menggunakan jasa firma hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Tim 9 menduga adanya keterkaitan antara penanganan perkara perusahaan-perusahaan
ini dengan aliran dana ke oknum penyelenggara negara. Adapun 7 perusahaan tersebut antara lain:
- PT Waskita Beton Precast Tbk
- PT Jasa Marga
- PT Argo Jaya
- PT Intisumber Bajasakti
- PT Perwira Adhitama Sejati
- PT Bandung Indah Gemilang
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Perlu diketahui, Don Ritto dan Febrie Adriansyah terseret dalam rentetan kasus besar yang sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, perkara tersebut antara lain:
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit PLN.
- Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri (2020-2024).
- Perkara terkait PT Krakatau Steel.