- Kepala BAPPISUS Aris Marsudiyanto menyatakan waktu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan kewenangan penuh Presiden.
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan DPR belum menerima Surpres pergantian Kapolri pada Selasa (4/8/2026).
- Ahmad Sahroni menilai isu pergantian tersebut wajar beredar karena masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mencapai lima tahun.
Hanya saja, Sahroni mengakui bahwa hembusan isu pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut memang cukup kencang.
Ia menilai hal itu wajar terjadi mengingat masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah tergolong lama.
"Kinerja Kapolri bagus kok. Cuman kan isu terkait dengan bagaimana Kapolri diganti kan hembusannya kencang, wajar kan beliau udah 5 tahun, gitu," kata Sahroni.
Ia menambahkan bahwa faktor lamanya masa jabatan tersebut seringkali memicu opini dari pihak-pihak tertentu.
"Karena lama orang ada yang gak suka, ya apa, ya dimaklumin aja. Ya mungkin karena, 'Udahlah, udah 5 tahun lu, gantianlah,' misalnya gitu kan, ada bisa aja," kata dia.