- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding korupsi pengadaan laptop Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 5 Agustus 2026.
- Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah kepada Nadiem Makarim.
- Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar atau dipidana penjara lima tahun jika harta tidak mencukupi.
Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan tanggal perdana sidang banding kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 dengan terdakwa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan untuk digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hardi Mulyana sebagai Ketua Majelis serta Catur Irianto sebagai Hakim Anggota I dan Hotma Maya Marbun sebagai Hakim Anggota II.
"Rencana sidang pertama Rabu (5/8/2026)," ujar Humas PT DKI, Catur Irianto, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.