- Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyetujui pemeriksaan lima saksi yang diajukan pihak Nadiem Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Nadiem Makarim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022.
- Lima saksi tersebut terdiri dari empat saksi fakta dan satu orang saksi ahli akuntansi forensik.
Suara.com - Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyetujui pemeriksaan terhadap lima saksi yang diajukan oleh pihak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Adapun lima pihak yang disetujui untuk pemeriksaan tingkat banding ini terdiri dari empat saksi fakta dan seorang saksi ahli.
Mereka ialah R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo dan Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024.
Saksi fakta lainnya ialah Dwi Satrianto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia.
Terakhir, ahli yang juga akan dihadirkan dalam sidang tingkat banding ini ialah Dr. Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.
“Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli,” ujar Hakim Subachran.