- Ketua SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden Prabowo mengalihkan penanganan kasus TPPU Febrie Adriansyah ke KPK pada Rabu (5/8/2026).
- Kejaksaan Agung dinilai tidak profesional dan diskriminatif karena memperlakukan tersangka secara istimewa serta menutup informasi penting dari publik.
- Pengalihan kasus ke KPK dinilai sebagai langkah tepat guna menghindari konflik kepentingan dan menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum negara.
Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai penanganan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) makin mengkhawatirkan dan memperbesar kecurigaan publik.
Karena itu, Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengalihkan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.
Menurut dia, dinamika mengkhawatirkan penanganan kasus Eks Jampidsus oleh Kejagung, salah satunya tercermin dalam pernyataan terbaru Kejaksaan Agung bahwa terdapat "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam penanganan perkara mantan Jampidsus.
"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Hendardi menegaskan semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum.
Karena itu, pernyataan Kejagung tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik.
"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan," katanya lagi.
Dia menyebutkan, contoh paling nyata adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka. Saat itu, Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
Menurut dia, perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.
"Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," jelas Hendardi.
Dia lantas menegaskan alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras. Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan.
"Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas," tuturnya.
Kekhawatiran tersebut, lanjut Hendardi, semakin beralasan karena sejak awal perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa. Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri.
Menurut Hendardi, dalam kondisi demikian, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan, sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan.
'Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi," kata dia.