- Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa, 4 Agustus.
- Banding tersebut diajukan terhadap vonis dua tahun penjara untuk Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya.
- Abdul Wahid sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Abdul Wahid dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Tahun Anggaran 2025.
“Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Saudara Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Saudara Dani M. Nursalam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan upaya banding ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Budi, keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah JPU mencermati dan melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/23/39735-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Nantinya, JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau.
Dengan begitu, lanjut Budi, majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Budi.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Tahun Anggaran 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK pada awal Juli lalu, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.