Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pajak di Banjarmasin pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Seorang saksi mengembalikan uang senilai Rp9,5 miliar dalam bentuk valas yang diduga berasal dari wajib pajak kepada penyidik KPK.
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian yang dari salah satu saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas semilai USD 530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, uang tersebut diduga diperolah dari wajib pajak. Saat ini, penyidik masih mendalami perihal uang yang dikembalikan saksi tersebut.

“Ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengembangan perkara itu dilakukan setelah Surat perintah penyidikan (sprindik) umum diterbitkan. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.

“Sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Meski begitu, Budi belum memerinci perihal pengembangan perkara ini. Namun, dia menjelaskan pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan penyidik.

baca juga

Adapun pihak yang dimintai keterangan pada hari ini ialah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin yang dilakukan pemeriksaan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari tahun ini. Mulyono disebut meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’.

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai Rp49,47 miliar. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:42 WIB

KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel

KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Terkini

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:20 WIB

BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM

BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Penyalur KUR Perumahan Tertinggi, BRI Dukung Pemerintah Naikkan Plafon Anggaran

Penyalur KUR Perumahan Tertinggi, BRI Dukung Pemerintah Naikkan Plafon Anggaran

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!

Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah

Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung

Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook

India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit Produktif ke Sektor Riil

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit Produktif ke Sektor Riil

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×