- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pajak di Banjarmasin pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Seorang saksi mengembalikan uang senilai Rp9,5 miliar dalam bentuk valas yang diduga berasal dari wajib pajak kepada penyidik KPK.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian yang dari salah satu saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas semilai USD 530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga diperolah dari wajib pajak. Saat ini, penyidik masih mendalami perihal uang yang dikembalikan saksi tersebut.
“Ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pengembangan perkara itu dilakukan setelah Surat perintah penyidikan (sprindik) umum diterbitkan. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.
“Sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Meski begitu, Budi belum memerinci perihal pengembangan perkara ini. Namun, dia menjelaskan pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan penyidik.
Adapun pihak yang dimintai keterangan pada hari ini ialah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin yang dilakukan pemeriksaan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari tahun ini. Mulyono disebut meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai Rp49,47 miliar. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.