Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

Bella, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB
Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal
Ilustrasi TPS liar Kramat Jati, Jakarta Timur. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Kebakaran melanda tempat pembuangan sampah liar seluas enam ribu meter persegi di Kramat Jati pada satu Agustus dua ribu dua puluh enam.
  • Peristiwa tersebut menelan korban jiwa seorang petugas pemadam kebakaran bernama Andriyono akibat kelelahan saat menjalankan tugas pemadaman api.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menduga ada praktik bisnis ilegal dan berencana mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi waduk atau embung.

Suara.com - Kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, tak hanya menelan korban jiwa seorang petugas pemadam kebakaran.

Peristiwa ini juga membuka dugaan praktik penimbunan sampah ilegal yang diduga telah berlangsung berulang kali di lahan tersebut. Lalu, bagaimana sebenarnya TPS liar bisa muncul, dan mengapa keberadaannya sulit dihentikan?

Apa yang Terjadi?

Kebakaran terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di lahan kosong yang telah menjadi lokasi pembuangan sampah liar di Jalan Penggilingan Baru I, RW 03, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati.

Laporan kebakaran diterima Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada pagi hari.

Sekitar 10 unit mobil pemadam beserta 50 personel diterjunkan untuk menangani api yang membakar tumpukan sampah dalam jumlah besar hingga menimbulkan asap pekat yang berpotensi merambat ke permukiman warga.

Dalam operasi pemadaman itu, Kepala Regu Tim C Damkar Sektor Cipayung, Andriyono, meninggal dunia.

Ia bertugas sebagai bagian dari tim pencari sumber air untuk mendukung pemadaman dan sempat mengeluhkan nyeri dada saat bertugas.

Proses pemadaman sendiri berlangsung tidak mudah karena tumpukan sampah dan puing di permukaan menutupi material yang masih terbakar di lapisan bawah.

Akibatnya, muncul fenomena ground fire atau titik api di bawah permukaan, sehingga api baru benar-benar padam total pada Senin, 3 Agustus 2026.

baca juga

Pemerintah kemudian memastikan bahwa lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi itu bukan tempat pembuangan sampah resmi.

Warga di sekitar lokasi bahkan sudah memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri, sehingga tumpukan yang terbakar diduga bukan berasal dari aktivitas rumah tangga warga setempat.

Apa Itu TPS Liar?

Kondisi di area bekas kebakaran lahan kosong yang dipenuhi sampah di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026). ANTARA
Kondisi di area bekas kebakaran lahan kosong yang dipenuhi sampah di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026). ANTARA

TPS liar adalah lokasi pembuangan atau penampungan sampah yang beroperasi di lahan yang tidak diperuntukkan dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk fungsi tersebut.

Berbeda dengan TPS resmi yang dikelola pemerintah atau pihak berizin, dilengkapi sistem pengangkutan terjadwal ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), serta diawasi sesuai standar pengelolaan lingkungan, TPS liar umumnya muncul di lahan kosong, bantaran sungai, atau lahan yang sebenarnya diperuntukkan bagi fungsi lain.

Seperti dalam kasus Kramat Jati, lahan tersebut semula direncanakan menjadi waduk atau embung.

Karena tidak berizin dan tidak diawasi, keberadaan TPS liar melanggar aturan pengelolaan sampah.

Sampah menumpuk tanpa penanganan yang semestinya, tidak dipilah, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar dalam jangka panjang.

Mengapa TPS Liar Bisa Bermunculan?

Beberapa faktor umum yang mendorong munculnya TPS liar di kawasan perkotaan seperti Jakarta antara lain keterbatasan fasilitas dan kapasitas pengelolaan sampah, lemahnya pengawasan terhadap lahan kosong atau lahan yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Namun, kasus Kramat Jati menunjukkan pola yang berbeda dan lebih serius.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, masalah utama di lokasi tersebut adalah adanya penimbunan sampah yang dilakukan pihak swasta secara berulang kali, bukan sekadar kebiasaan membuang sampah warga.

"Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran," jelas Pramono.

Dugaan Bisnis di Balik TPS Liar

Infografis TPS Liar di Kramat Jati, Jaktim. [Suara.com/Syahda]
Infografis TPS Liar di Kramat Jati, Jaktim. [Suara.com/Syahda]

Temuan di lapangan juga mengarah pada dugaan adanya praktik bisnis ilegal di balik keberadaan TPS liar ini.

Pramono menegaskan akan mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan sampah di Kampung Dukuh jika masih nekat mengulang perbuatannya.

"Kami akan memberikan sanksi sosial," tegasnya.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Dari mana asal sampah yang ditimbun, mengingat warga sekitar sudah memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri?

Pola semacam ini dalam berbagai kasus TPS liar biasanya melibatkan jasa angkut sampah tidak resmi yang menawarkan tarif pembuangan lebih murah dibandingkan jalur resmi, dengan sumber sampah berasal dari sektor usaha atau komersial, bukan hanya rumah tangga.

Bagi pelaku usaha jasa angkut ilegal, membuang sampah ke lahan kosong tanpa izin jauh lebih murah dan cepat dibandingkan harus melalui mekanisme resmi menuju TPA karena tidak ada biaya retribusi maupun kewajiban mematuhi prosedur pemilahan dan pengangkutan.

Praktik semacam ini berpotensi merugikan sistem pengelolaan sampah kota secara keseluruhan. Selain memindahkan beban pencemaran ke lahan yang tidak semestinya, negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari retribusi, sementara risiko lingkungan dan keselamatan justru ditanggung warga.

Mengapa TPS Liar Berbahaya?

Pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahardiansah menilai fenomena TPS liar seharusnya tidak lagi terjadi di Ibu Kota.

Menurutnya, sebagai ibu kota negara, Jakarta idealnya sudah memiliki fasilitas pengolahan sampah modern yang mampu menampung seluruh volume sampah kota.

"Ternyata, harapan itu sejak, ya katakan sejak Indonesia merdeka sampai hari ini, belum pernah terwujud. Nah yang muncul adalah TPST-TPST yang liar," kata Trubus kepada Suara.com melalui sambungan telepon.

Trubus menyoroti bahwa keberadaan TPS liar tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga memicu persoalan lanjutan yang lebih luas.

Mulai dari potensi kebakaran, longsornya tumpukan sampah, hingga potensi kriminalitas di sekitarnya.

Akar persoalan TPS liar bukan semata soal kesadaran warga, melainkan juga mahalnya biaya pengelolaan sampah.

Menurut Trubus, penarikan tarif sampah selama ini tidak hanya dilakukan RT/RW atau lembaga resmi, tetapi juga oleh pihak-pihak tidak resmi, termasuk ormas-ormas yang turut menarik biaya untuk pengangkutan sampah.

Ditambah keterbatasan infrastruktur seperti armada truk pengangkut, celah inilah yang kerap diisi oleh pihak-pihak informal, termasuk ormas, untuk menjalankan aktivitas pengangkutan sampah di luar jalur resmi.

Ia juga mengkritik bahwa wacana penertiban TPS liar hampir setiap hari dibicarakan publik, tetapi menurutnya tidak pernah benar-benar dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai solusi, Trubus mendesak dua langkah utama, yakni penertiban tegas terhadap TPS-TPS liar yang ada serta segera merealisasikan sistem pengolahan sampah terpadu di Jakarta agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.

"Tiap hari ada dibicarain, tapi tidak pernah dieksekusi di Jakarta itu. Segera dilaksanakan aja," pinta Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti tersebut.

Bagaimana Aturan Mengatur TPS Liar?

Secara hukum, pembuangan sampah di lokasi yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, serta melarang pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk bagi pihak yang dengan sengaja menjadikan suatu lahan sebagai lokasi pembuangan atau penimbunan sampah tanpa izin.

Dalam kasus Kramat Jati, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut.

Apa Langkah Pemerintah?

TPS ilegal Kramat Jati, Jakarta Timur. (Suara.com/Alif Bintang)
TPS ilegal Kramat Jati, Jakarta Timur. (Suara.com/Alif Bintang)

Pascakebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat membersihkan lokasi.

Proses pengangkutan sampah dimulai begitu api dipastikan padam total pada 3 Agustus 2026, dengan target seluruh tumpukan tuntas diangkut dalam waktu 4–5 hari menggunakan alat berat dan truk pengangkut.

Setelah pembersihan rampung, DLH berencana menutup kembali akses ke lokasi dengan memasang spanduk larangan serta memperketat pengawasan bersama aparat wilayah agar lahan tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan liar.

Kelurahan Dukuh bersama pengurus RT dan RW setempat juga telah memperketat pengawasan di lapangan sejak kebakaran terjadi.

Lebih jauh, Gubernur Pramono Anung memastikan lahan tersebut akan dikembalikan sesuai peruntukan awalnya, yakni menjadi waduk atau embung, dan tidak boleh lagi digunakan untuk penimbunan sampah seperti yang pernah terjadi di kawasan lain, misalnya Penjaringan.

Pramono juga menyatakan akan menagih biaya kompensasi atau ganti rugi kepada kelompok maupun perusahaan swasta yang diduga menjadi pengelola aktivitas penimbunan sampah ilegal di lokasi tersebut, sekaligus mengungkap identitas pihak-pihak yang terlibat.

"Nggak boleh lagi horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," kata Pramono.

Kebakaran TPS liar di Kramat Jati bukan sekadar musibah kebakaran biasa. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang petugas Damkar ini membuka mata bahwa di balik tumpukan sampah yang selama ini dianggap sepele, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks: dugaan praktik bisnis ilegal yang berlangsung berulang kali tanpa terdeteksi, lemahnya pengawasan terhadap lahan kosong di tengah kota, serta risiko keselamatan dan kesehatan yang harus ditanggung warga maupun aparat.

Langkah pemerintah membersihkan lokasi, menyelidiki pihak yang diduga terlibat, hingga mengembalikan fungsi lahan menjadi waduk patut diapresiasi sebagai respons cepat.

Namun, tanpa pengawasan yang konsisten dan penindakan tegas terhadap jaringan bisnis penimbunan sampah ilegal, kasus serupa berpotensi terulang di lahan kosong lain di Jakarta.

Kasus Kramat Jati semestinya menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan lahan kosong dan rantai pengelolaan sampah agar kejadian yang menelan korban jiwa seperti ini tidak kembali terjadi.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih

Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas

Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:11 WIB

KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel

KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:09 WIB

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Terkini

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!

Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah

Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung

Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook

India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit Produktif ke Sektor Riil

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit Produktif ke Sektor Riil

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Digelar Pagi Sebelum Jumatan, Ini Jadwal Lengkap dan Agenda Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026

Digelar Pagi Sebelum Jumatan, Ini Jadwal Lengkap dan Agenda Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih

Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa

Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:52 WIB

×