Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:31 WIB
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) bersama pendukungnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Terdakwa Roy Suryo optimis putusan sela tersebut menjadi yurisprudensi bagi kasus ijazah Jokowi.
  • Roy Suryo berkomitmen terus mengawal proses hukum lanjutan bersama tim penasihat hukumnya.

Suara.com - Pakar telematika, Roy Suryo, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, menyatakan optimisme baru dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan putusan sela yang mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, pada Kamis (23/7/2026).

Keputusan Majelis Hakim PN Jaktim tersebut dianggap sebagai angin segar bagi Roy Suryo.

Pasalnya, kasus hukum yang sedang dijalani oleh Roy Suryo memiliki substansi yang serupa dengan perkara Dokter Tifa, yakni berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai adanya kesamaan fundamental dalam konstruksi perkara yang dihadapi keduanya di meja hijau.

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).

Roy Suryo saat ini diketahui masih menempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan terkait perkara ijazah Jokowi tersebut.

Dengan diterimanya eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela, Roy meyakini bahwa hal tersebut akan menjadi acuan hukum yang kuat bagi nasib perkaranya ke depan.

Ia memproyeksikan bahwa jika perkaranya telah memasuki tahap persidangan pokok, Majelis Hakim akan mengambil sikap yang konsisten dengan putusan terhadap Dokter Tifa.

baca juga

Keyakinan Roy didasarkan pada prinsip kesamaan di mata hukum.

Ia berharap hasil yang diterima Dokter Tifa dapat diimplementasikan secara serupa pada kasusnya, mengingat objek perkara yang diperdebatkan memiliki kemiripan yang signifikan.

"Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ucap dia.

Dalam jalannya persidangan di PN Jakarta Timur, putusan sela menjadi momen krusial yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau berhenti karena keberatan terdakwa diterima.

Roy Suryo memandang bahwa diterimanya eksepsi Dokter Tifa merupakan sebuah petunjuk penting dalam proses pencarian keadilan yang sedang mereka perjuangkan bersama tim hukum masing-masing.

Roy Suryo juga memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Jaktim hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:55 WIB

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:29 WIB

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 17:34 WIB

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:49 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:43 WIB

Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:29 WIB

Terkini

Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:46 WIB

Apa Saja Hewan di Kebun Binatang Surabaya? Kondisi Satwa Disorot usai Eks Dirut Korupsi

Apa Saja Hewan di Kebun Binatang Surabaya? Kondisi Satwa Disorot usai Eks Dirut Korupsi

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Sibuk Membangun, Lupa Membenahi: Perlukah Universitas Republik Indonesia?

Sibuk Membangun, Lupa Membenahi: Perlukah Universitas Republik Indonesia?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Tekad Jordi Amat Hajar Kamboja di Piala AFF 2026, Tak Sekadar Omong Kosong?

Tekad Jordi Amat Hajar Kamboja di Piala AFF 2026, Tak Sekadar Omong Kosong?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:39 WIB

Bedak Padat Pixy untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Cek Rekomendasi Shade Ini Biar Nggak Abu-abu

Bedak Padat Pixy untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Cek Rekomendasi Shade Ini Biar Nggak Abu-abu

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:37 WIB

Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri

Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:36 WIB

Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT

Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:35 WIB

Stop Sebut Gen Z Manja! Mereka Cuma Mau Bekerja Tanpa Kehilangan Kewarasan

Stop Sebut Gen Z Manja! Mereka Cuma Mau Bekerja Tanpa Kehilangan Kewarasan

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:33 WIB

3038 WNI Dipulangkan ke Indonesia Sejak Perang AS - Iran Memanas

3038 WNI Dipulangkan ke Indonesia Sejak Perang AS - Iran Memanas

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:33 WIB

×