- Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi rumah sengketa di Kebon Jeruk.
- Eksekusi tetap dilangsungkan jurusita meskipun terdapat penolakan dari kepolisian, koramil, kelurahan, dan kecamatan setempat.
- Kuasa hukum menilai proses lelang janggal dan berencana melaporkan pihak pengadilan ke Komisi Yudisial.
Suara.com - Sebuah rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026), meski status hukum objek tersebut masih dalam sengketa di sejumlah pengadilan.
Rumah dengan luas tanah sekitar 1.545 meter persegi itu berdiri di atas sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 780/Kelapa Dua atas nama Ahmad Din Ahmad, seorang pensiunan pegawai negeri sipil berusia 82 tahun.
Eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan permohonan pemenang lelang bernama Akhmad Suyuthi, dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati selaku kreditur dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V selaku penyelenggara lelang.
Kuasa hukum pihak yang dieksekusi, Abdul Hamid, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 2018 saat kliennya, Susi Salamah, mengambil kredit di koperasi tersebut.
Menurut Abdul Hamid, ada kejanggalan sejak awal pencairan kredit karena nilai yang tertulis dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK) tidak sesuai dengan dana yang benar-benar diterima.
"Dalam SPK pencairan itu adalah Rp24 miliar. Lalu ternyata yang dicairkan itu nilainya cuma Rp19 miliar. Yang 5 miliar itu entah penjelasannya di mana, nggak tahu," paparnya.
Persoalan berlanjut ketika koperasi menyatakan kredit macet pada awal 2025 dan melayangkan surat peringatan, hingga akhirnya mengajukan lelang ke KPKNL.
Padahal, menurut Abdul, pihaknya telah lebih dulu mengajukan gugatan perdata terhadap koperasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Mei 2025 atas dugaan perbuatan melawan hukum.
![Eksekusi rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026). [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/06/19002-kasus-sengketa-rumah-kebon-jeruk.jpg)
Kejanggalan lain muncul pada proses lelang itu sendiri, saat lelang pertama pada 17 Juni 2025 dengan nilai limit sekitar Rp45,8 miliar tidak laku, kemudian dua minggu berikutnya nilai limit turun drastis hampir 40 persen dalam lelang kedua.
"Anehnya, turun harganya jadi 40%. Jadi 27 miliar sekian. Kok bisa turun kenapa? Ya saya nggak tahu," ungkap Abdul.
Setelah ditelusuri, kuasa hukum menduga pemenang lelang memiliki keterkaitan dengan pihak koperasi selaku kreditur.
"Yang pokoknya masih terafiliasi kalau istilahnya. Ada, ya dari kita untuk kita," ujar Abdul.
Dalam surat perlawanan (partij verzet) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 29 Juli 2026, tim kuasa hukum menyebut pemenang lelang, Akhmad Suyuthi, tercatat sebagai karyawan Bank Sampoerna yang merupakan satu induk perusahaan dengan KSP Sahabat Mitra Sejati.
Selain soal afiliasi, surat perlawanan itu juga mempersoalkan relaas pemberitahuan eksekusi yang dinilai cacat formil karena tidak mencantumkan hari dan tanggal secara jelas pada salah satu surat.
Menjelang hari eksekusi, tim kuasa hukum telah mengajukan tiga surat permohonan penundaan dengan alasan masih ada sejumlah proses hukum yang berjalan, termasuk tiga perkara kasasi dan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Barat.