- Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi rumah sengketa di Kebon Jeruk.
- Eksekusi tetap dilangsungkan jurusita meskipun terdapat penolakan dari kepolisian, koramil, kelurahan, dan kecamatan setempat.
- Kuasa hukum menilai proses lelang janggal dan berencana melaporkan pihak pengadilan ke Komisi Yudisial.
Abdul Hamid mengungkapkan, sejumlah aparat setempat sebenarnya juga tidak menyetujui pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Pihak kepolisian pun juga menghimbau untuk tidak dieksekusi, dalam arti tidak menyetujui. Pihak Koramil juga demikian, pihak kelurahan juga demikian, pihak Kapolsek juga demikian, pihak kelurahan dan kecamatan juga demikian," jabarnya.
Namun eksekusi tetap dilaksanakan hari ini oleh jurusita dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Abdul mengibaratkan situasi tersebut dengan sebuah analogi sederhana.
"Saya ibaratkan contoh di luar konteks ya. 'Mau nggak beli motor saya? Tapi BPKB-nya masih ada di mana gitu.' Nggak mungkin kan?," tanya dia.
Lapor KY
Sebagai langkah hukum lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang dinilai memaksakan eksekusi tersebut ke lembaga pengawas.
"Kami akan melaporkan juru sita, panitera, juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Yudisial. Kami laporkan juga ke Komisi 3 DPR. Kami juga akan laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," tegas Abdul.
Dalam surat perlawanan, tim kuasa hukum turut menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang telah berusia lanjut dan mengalami kesulitan berjalan.
Hingga berita ini dibuat, pihak KSP Sahabat Mitra Sejati, KPKNL Jakarta V, maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan-dugaan yang disampaikan kuasa hukum pihak yang dieksekusi.