Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:31 WIB
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Proses eksekusi rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026). [istimewa]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi rumah sengketa di Kebon Jeruk.
  • Eksekusi tetap dilangsungkan jurusita meskipun terdapat penolakan dari kepolisian, koramil, kelurahan, dan kecamatan setempat.
  • Kuasa hukum menilai proses lelang janggal dan berencana melaporkan pihak pengadilan ke Komisi Yudisial.

Suara.com - Sebuah rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026), meski status hukum objek tersebut masih dalam sengketa di sejumlah pengadilan.

Rumah dengan luas tanah sekitar 1.545 meter persegi itu berdiri di atas sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 780/Kelapa Dua atas nama Ahmad Din Ahmad, seorang pensiunan pegawai negeri sipil berusia 82 tahun.

Eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan permohonan pemenang lelang bernama Akhmad Suyuthi, dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati selaku kreditur dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V selaku penyelenggara lelang.

Kuasa hukum pihak yang dieksekusi, Abdul Hamid, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 2018 saat kliennya, Susi Salamah, mengambil kredit di koperasi tersebut.

Menurut Abdul Hamid, ada kejanggalan sejak awal pencairan kredit karena nilai yang tertulis dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK) tidak sesuai dengan dana yang benar-benar diterima.

"Dalam SPK pencairan itu adalah Rp24 miliar. Lalu ternyata yang dicairkan itu nilainya cuma Rp19 miliar. Yang 5 miliar itu entah penjelasannya di mana, nggak tahu," paparnya.

Persoalan berlanjut ketika koperasi menyatakan kredit macet pada awal 2025 dan melayangkan surat peringatan, hingga akhirnya mengajukan lelang ke KPKNL.

Padahal, menurut Abdul, pihaknya telah lebih dulu mengajukan gugatan perdata terhadap koperasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Mei 2025 atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Eksekusi rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026). [istimewa]
Eksekusi rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026). [istimewa]

Kejanggalan lain muncul pada proses lelang itu sendiri, saat lelang pertama pada 17 Juni 2025 dengan nilai limit sekitar Rp45,8 miliar tidak laku, kemudian dua minggu berikutnya nilai limit turun drastis hampir 40 persen dalam lelang kedua.

baca juga

"Anehnya, turun harganya jadi 40%. Jadi 27 miliar sekian. Kok bisa turun kenapa? Ya saya nggak tahu," ungkap Abdul.

Setelah ditelusuri, kuasa hukum menduga pemenang lelang memiliki keterkaitan dengan pihak koperasi selaku kreditur.

"Yang pokoknya masih terafiliasi kalau istilahnya. Ada, ya dari kita untuk kita," ujar Abdul.

Dalam surat perlawanan (partij verzet) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 29 Juli 2026, tim kuasa hukum menyebut pemenang lelang, Akhmad Suyuthi, tercatat sebagai karyawan Bank Sampoerna yang merupakan satu induk perusahaan dengan KSP Sahabat Mitra Sejati.

Selain soal afiliasi, surat perlawanan itu juga mempersoalkan relaas pemberitahuan eksekusi yang dinilai cacat formil karena tidak mencantumkan hari dan tanggal secara jelas pada salah satu surat.

Menjelang hari eksekusi, tim kuasa hukum telah mengajukan tiga surat permohonan penundaan dengan alasan masih ada sejumlah proses hukum yang berjalan, termasuk tiga perkara kasasi dan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Abdul Hamid mengungkapkan, sejumlah aparat setempat sebenarnya juga tidak menyetujui pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Pihak kepolisian pun juga menghimbau untuk tidak dieksekusi, dalam arti tidak menyetujui. Pihak Koramil juga demikian, pihak kelurahan juga demikian, pihak Kapolsek juga demikian, pihak kelurahan dan kecamatan juga demikian," jabarnya.

Namun eksekusi tetap dilaksanakan hari ini oleh jurusita dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abdul mengibaratkan situasi tersebut dengan sebuah analogi sederhana.

"Saya ibaratkan contoh di luar konteks ya. 'Mau nggak beli motor saya? Tapi BPKB-nya masih ada di mana gitu.' Nggak mungkin kan?," tanya dia.

Lapor KY

Sebagai langkah hukum lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang dinilai memaksakan eksekusi tersebut ke lembaga pengawas.

"Kami akan melaporkan juru sita, panitera, juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Yudisial. Kami laporkan juga ke Komisi 3 DPR. Kami juga akan laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," tegas Abdul.

Dalam surat perlawanan, tim kuasa hukum turut menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang telah berusia lanjut dan mengalami kesulitan berjalan.

Hingga berita ini dibuat, pihak KSP Sahabat Mitra Sejati, KPKNL Jakarta V, maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan-dugaan yang disampaikan kuasa hukum pihak yang dieksekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Geledah Rumah Febrie, Kejagung Kantongi Dokumen dan Telusuri Jejak Don Ritto

Geledah Rumah Febrie, Kejagung Kantongi Dokumen dan Telusuri Jejak Don Ritto

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:52 WIB

Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta

Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:50 WIB

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:36 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 18:34 WIB

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Video | Minggu, 20 September 2026 | 18:22 WIB

Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar

Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:20 WIB

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

5 Sunscreen Mengandung TXA untuk Memudarkan Flek Hitam Wanita

5 Sunscreen Mengandung TXA untuk Memudarkan Flek Hitam Wanita

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:08 WIB

×