Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Muhamad Yasir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Profesor Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari DPR terkait usulan perubahan nomenklatur.
  • Komisi III DPR RI saat ini sedang mengkaji berbagai usulan nama baru dari para pakar hukum sebelum melanjutkan pembahasan undang-undang.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Calon Hakim Agung, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar nama beleid tersebut diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.

Menurut Yehezkiel, istilah "pemulihan aset" lebih tepat karena memiliki pendekatan yang bersifat restoratif dan tidak menimbulkan kesan represif di mata masyarakat.

"Kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, istilah "perampasan aset" memang terdengar lebih tegas dari sisi penegakan hukum. Namun, dari perspektif komunikasi publik, nomenklatur tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif.

Yehezkiel menilai perbedaan istilah tersebut juga berdampak pada orientasi hukum yang dibangun.

Menurutnya, konsep perampasan aset lebih berfokus kepada pelaku tindak pidana, sedangkan pemulihan aset menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut  juga mengingatkan bahwa istilah asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.

"Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional," jelasnya.

Selain soal nomenklatur, Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi bagian paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, banyak undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada dua bagian tersebut.

baca juga

Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU tersebut tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan politik maupun hukum.

"Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini," katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Tunggu Keputusan DPR

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima informasi resmi mengenai usulan perubahan nama RUU tersebut.

Ia menegaskan pemerintah masih menunggu keputusan DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif parlemen dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Supratman, apabila DPR memutuskan mengubah nomenklatur RUU, pemerintah akan membahasnya bersama DPR melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Usulan perubahan nama itu sebelumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.

Selain usulan "pemulihan aset", sejumlah anggota DPR juga menerima masukan agar RUU tersebut menggunakan nama lain, termasuk "peralihan aset".

Hingga kini, Komisi III DPR masih mengkaji berbagai usulan tersebut sebelum pembahasan RUU dilanjutkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI

Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Terkini

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

×