- Dosen Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki mendesak penyidik memperluas kasus korupsi Febrie Adriansyah di Jakarta pada Jumat (7/8/2026).
- Penyidikan lanjutan bertujuan mengungkap keterlibatan aktor utama lain serta potensi pertanggungjawaban pidana badan hukum atau korporasi.
- KPK berpeluang mengambil alih perkara ini jika memenuhi kriteria kerugian negara besar dan mendapat perhatian tinggi dari publik.
Suara.com - Pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai krusial. Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menegaskan perkara tersebut kemungkinan tidak berdiri sendiri. Ia menyebut penyidik perlu memperluas penanganan kasus guna menemukan aktor lain di baliknya.
“Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya,” ujar Reza dalam diskusi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Reza juga menyoroti adanya dinamika yang berkembang di balik kasus tersebut. Salah satu perhatian publik adalah mundurnya pengacara Hotman Paris dari perkara ini.
“Meski disampaikan karena alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat,” katanya.
Selain itu, ia membuka kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut. Menurutnya, aturan dalam KUHP terbaru memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada individu, tetapi juga badan hukum, termasuk BUMN.
“Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi,” ujarnya.
Reza menambahkan, jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak berpengaruh, termasuk kementerian, maka pengawasan publik menjadi sangat penting. Ia mengingatkan agar tidak ada negosiasi di luar proses hukum yang dapat menghambat pengungkapan kasus.
“Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengambil alih penanganan perkara jika memenuhi kriteria tertentu, seperti kerugian negara yang besar dan tingginya perhatian publik.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pakar, termasuk Yenti Garnasih dan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Kegiatan ini melibatkan berbagai kalangan sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.