- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada 21 September 2026.
- Kendaraan mewah tersebut diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha berinisial EBS kepada Vinna Ledy Anggraheni.
- Penyitaan mobil ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang berasal dari operasi tangkap tangan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Senin (21/9/2026).
Mobil yang disita merupakan Mercedes-Benz atau Mercy yang diduga diberikan pengusaha berinisial EBS kepada Vinna. Namun, kendaraan tersebut tercatat atas nama RNS yang disebut sebagai teman Vinna.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Dengan penyitaan tersebut, KPK kini telah menyita dua mobil yang diduga merupakan pemberian EBS kepada Vinna.
Sebelumnya, penyidik menyita mobil Mitsubishi pada 10 Agustus 2026. Sementara mobil Mercedes-Benz disita pada 21 September 2026.
Adapun dua kendaraan lain yang diduga diberikan EBS kepada Vinna, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix yang diatasnamakan adiknya, masih dalam pendalaman KPK.
“Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, serta apakah kemudian berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan VLA sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” katanya.
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/01/68647-rumah-milik-anggota-dprd-kota-bengkulu-vinna-ledy-anggraheni-disita.jpg)
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di antaranya di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.