Salah satunya ada nelayan dari Roban Timur, Batang, Usman membeberkan bahwa hadirnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membuat mereka kehilangan sumber penghasilan. Tak hanya mereka yang terdampak, tetapi terumbu karang ikut mengalami penggusuran habitat akibat hilangnya Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).
"Ruang hidup dan sumber penghidupan nelayan perlahan hilang akibat proyek-proyek skala besar di pesisir," kata Usman.
Menurut Usman, hilangnya sumber penghidupan mereka ini membuat para nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya yang terus membengkak untuk memperoleh hasil tangkapan yang terus menurun.
Sebagai nelayan dari Tambakrejo, Semarang, Marzuki mengatakan bahwa ruang tangkap nelayan terus mengalami pengikisan dampak dari ekspansi industri dan pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak.
"Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak tidak hanya menghilangkan habitat ikan, tetapi juga mengubah pola arus dan gelombat laut," katanya.
Perubahan pola arus dan gelombang laut akibat adanya ekspansi industri dan pembangunan proyek ternyata menambah risiko keselamatan bagi para nelayan saat melaut.
"Gelombang yang sebelumnya stabil kini menjadi gelombang pantul yang meningkatkan risiko keselamatan bagi nelayan saat melaut," tambahnya.
Mengutip laman WALHI (3/8), acara yang berlangsung di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, KKP mengakui abrasi, akresi, dan penurunan muka tanah di pesisir Jawa Tengah kian parah, termasuk akibat eksploitasi air tanah.
KKP juga memaparkan bahwa integrasi tata ruang laut dan darat dilaksanakan sesudah pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, KKP membenarkan bahwa masih ada persoalan pelibatan masyarakat daklam penyusunan RTRW Jawa Tengah dan menyatakan kesiapan untuk mendiskusikan skema perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil bersama masyarakat dan organisasi sipil ke depan.
Tuntutan Masyarakat Nelayan Pesisir Jawa Tengah
Sehubungan dengan itu, masyarakat nelayan pesisir Jawa Tengah bersama dengan WALHI Jawa Tengah dan WALHI Nasional menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tuntutan pertama mereka meminta KKP untuk menetapkan kebijakan terhadap perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan kecil. Hal ini dikarenakan untuk membuat aktivitas penangkapan ikan ini tidak semakin terdesak oleh berbagai proyek pembangunan.
Kedua, mereka meminta untuk menjamin kepastian ruang tangkap dan ruang hidup melalui skema communal fishing ground yang dikelola bersama oleh nelayan kecil.
Selain itu, pada tuntutan ketiga mereka meminta KKP untuk merevitalisasi ekosistem mangrove yang rusak serta memastikan kompensasi sosial dan ekologis yang setara atas setiap kerusakan yang ditimbulkan.
Pada tuntutan yang terakhir, mereka meminta untuk merealisasikan tata kelola pesisir yang lebih demokratis. Menurut mereka, nelayan dan masyarakat pesisir harus dilibatkan secara nyata dan bebas bersuara dalam setiap penyusunan kebijakan mamupun rencana pembangunan di Pantai Utara Jawa Tengah.
Dengan demikian, kebijakan tersebut harus menjamin perlindungan ruang hidup nelayan, memulihkan ekosistem lingkungan yang terdampak, serta melibatkan masyarakat pesisir dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Penulis: Chairunisa