- Sepuluh tenaga kesehatan menerima sanksi tegas setelah merundung almarhum Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada Juli 2026.
- Pasien BPJS Kesehatan tersebut sempat mengeluhkan lambatnya pelayanan sebelum meninggal dunia pada 31 Juli 2026 di rumah sakit.
- Sanksi berupa pemecatan hingga pengunduran diri dijatuhkan karena komentar nirempati para nakes melanggar sumpah profesi kesehatan.
Suara.com - Tindakan tidak etis di media sosial kembali memakan korban karier profesional. Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) harus menerima sanksi tegas—mulai dari skorsing, pemecatan, hingga pengunduran diri—setelah melontarkan komentar sinis dan nirempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan, almarhum Yurizal Tri Chaerawan, di platform Threads.
Berdasarkan catatan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sedikitnya terdapat 10 nama tenaga medis yang teridentifikasi terlibat dalam perundungan siber tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan publik, mengingat sang pasien akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2026 setelah sempat mengeluhkan lambatnya penanganan medis.
Awal Mula Kejadian dan Ironi Pelayanan
Kasus ini bermula ketika almarhum Yurizal mencurahkan keluhannya di Threads terkait lamanya antrean ruang perawatan.
"8 jam belum dapat ruangan, Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS." tulis Yurizal kala itu.
Alih-alih mendapatkan empati, keluhan tersebut justru direspon dengan nada ejekan oleh sejumlah netizen, termasuk oknum tenaga kesehatan.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari warganet, berujung pada pelacakan identitas (doxxing) para nakes yang berkomentar buruk, hingga akhirnya pihak instansi dan rumah sakit tempat mereka bernaung turun tangan.
dr. Benny Sihombing Resmi Undur Diri dari RSUD Ruteng
Kabar terbaru datang dari dr. Benny Christian Sihombing, dokter di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kariernya di rumah sakit tersebut resmi berakhir setelah ia melontarkan komentar fatal yang menyuruh almarhum Yurizal pindah ke ruang jenazah yang kosong.
Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius, mengonfirmasi bahwa dr. Benny telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada Kamis (6/8/2026). Surat tersebut langsung diterima dan disetujui oleh rumah sakit pada Jumat (7/8/2026).
"Permohonannya diterima rumah sakit. Jadi sejak kemarin yang bersangkutan tidak lagi bekerja di RSUD Ruteng. Kami berharap polemik ini tidak mengganggu pelayanan, dan kami selalu menerima kritik untuk pembenahan internal dari segala keterbatasan yang ada," tegas Oktavianus.
Daftar Nakes yang Mendapat Sanksi Tegas
Selain dr. Benny, instansi kesehatan di berbagai daerah telah menjatuhkan sanksi kepada para nakes yang terbukti melanggar etika publik. Berikut rinciannya:
1. Sanksi Pemecatan / Putus Kerja Sama
dr. Tamara Dewi Jasmine: Dipecat sebagai dokter mitra baru di IGD RS Pusri Palembang. Ia dikecam usai menulis komentar "banyakin duit halal", yang dinilai sangat merendahkan martabat pasien BPJS.
2. Sanksi Pembekuan / Penonaktifan Praktik
dr. Elda Putri Rahardini: Dihentikan sementara dari seluruh aktivitas praktik klinisnya. Ia merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
dr. Herdiana: Dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang per Agustus 2026 guna memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Dika (@1amdika): Perawat di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM ini tengah diinvestigasi oleh Tim Etik dan Hukum serta terancam sanksi disiplin berat.
3. Tahap Pemeriksaan Intensif Beberapa nakes lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh rumah sakit masing-masing setelah menyampaikan permintaan maaf terbuka:
Norma Zahara (RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya)
Widhiyarini Pangestika (Perawat)
Hilda Clarissa Theopilus (Petugas Rekam Medis RSUD Umbu Rara Meha Waingapu)
Pelanggaran Etika dan Sumpah Profesi Kesehatan
Sikap sinis para oknum nakes ini dinilai sangat bertentangan dengan hukum positif, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta melanggar kode etik dan Sumpah Profesi.
Berdasarkan regulasi dan lafal janji profesi, setiap dokter dan perawat terikat pada kewajiban moral yang ketat, di antaranya:
Asas Kemanusiaan dan Nondiskriminasi: Sumpah Dokter dan Sumpah Perawat secara eksplisit mewajibkan nakes untuk mengabdikan hidup demi kepentingan perikemanusiaan tanpa membedakan status sosial, golongan, atau kemampuan finansial pasien (seperti pengguna BPJS).
Kewajiban Pelayanan Standar: Dokter dan perawat wajib memberikan layanan sesuai standar profesi dan etika. Mengolok-olok pasien yang sedang sakit kritis jelas merupakan pelanggaran etika berat.
Menjaga Martabat Profesi: Sumpah profesi mewajibkan nakes untuk memelihara martabat dan tradisi luhur jabatannya. Perilaku nirempati di media sosial tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga menghancurkan integritas profesi kesehatan di mata masyarakat.