- Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu mengungkapkan penemuan 995 pucuk senjata di ruang sekolah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
- Pendiri yayasan Yan Sofyan Syafe'i menyatakan Adam Malik turut serta membantu mendirikan sekolah tersebut pada 7 Juni 1979.
- Kuasa hukum menduga IWD beserta keluarganya melakukan pengambilalihan yayasan secara sistematis untuk kepentingan pribadi melalui berbagai tindakan pelanggaran.
Kehadiran IWD
Sementara itu, terkait keberadaan IWD, kuasa hukum yayasan menegaskan bahwa IWD bukan pendiri, kendati berada di YHI-PP sejak 30 September 2008.
"Arti IWD bukan sebagai pendiri, bukan anak pendiri, juga bukan cucu pendiri YHI-PP atau telah berperan secara maksimal terhadap YHI-PP, melainkan ada keadaan khusus melalui akta 88 dan adanya putusan MA Nomo 432 K//Pid/2014 yang menyatakan IWD bersalah menyuruh memasukan keterangan plasu dalam akta otentik," tulis kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum yayasan menyampaikan bahwa IWD kemudian mengusulkan memasukkan istrinya (SSA) sebagai anggota Pengawas dan pada 2011 dan memasukkan juga APK, kakak kandungnya sebagai anggota Pembina, pada tahun yang sama (2011).
"Ini dapat dicermati bahwa IWD patut diduga tidak memiliki visi yang sama dengan pendiri dan pembina lainnya berkaitan dengan pengelolaan tujuan dan visi misi yayasan," kata kuasa hukum.
![Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang memutuskan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring karena penemuan senjata jenis pistol di area Sekolah Islam Harapan Ibu di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/09/81463-yayasan-harapan-ibu-pondok-pinang.jpg)
Pada 2022, SSA, istri IWD, yang semula menjabat sebagai anggota Pengawas YHI-PP yang kemudian diangkat menjadi anggota Pembina. Dengan masuknya SSA maka jumlah pembina menjadi 4 orang.
Soerjo, yang menjadi Ketua Pembina meninggal dunia pada 2022.
Dengan begitu jumlah anggota Pembina YHI-PP berkurang dari semula berjumlah 4 (empat) orang menjadi 3 (tiga) orang dengan komposisi, 2 (dua) orang angota adalah kerabat dekat IWD, SSA adalah istrinya dan APK adalah kakak kandungnya), sedangkan 1 (satu) orang anggota Pembina lainnya adalah ESS, putri almarhum Soerjo.
Melalui Rapat Pembina, Endang Sri Soerjantini yang sebelumnya telah menjabat sebagai anggota Pembina YHI-PP sejak 28 Februari 2011 menjadi ketua pembina dengan jumlah 3 orang.
"Dengan komposisi anggota Pembina seperti itu, keluarga IWD selalu mengantongi kuorum Rapat Pembina, juga memegang suara mayoritas dalam Rapat Pembina karena kuorum Rapat Anggota Pembina YHI-PP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar-nya adalah 2/3 (dua per tiga).
"Dari penguasaan terhadap kuorum Rapat Pembina dan mayoritas suara dalam Rapa Pembina inilah IWD diduga mulai melakukan serangkaian perbuatan-perbuatan yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada kepolisian (Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya)," kata kuasa hukum.
Temuan Pistol
Kuasa hukum menyampaikan satu di antara dugaan penyalahgunaan tempat area sekolah oleh IWD adalah gudang senjata. Senjata-senjata tersebut diindikasi terkait perusahaan milik IWD.
"Penemuan 995 pucuk senjata jenis pistol, satu senjata api laras panjang, alat pembuat peluru, dan menyusul kemudian ditemukan juga dua linting ganja, narkoba, bong, dan 25 (dua puluh lima) keping beragam video porno," tulis kuasa hukum.
Kredit Bank untuk Lapangan Padel
Selain menyoal temuan senjata, kuasa hukum mengungkapkan persoalan lain yang dilakukan IWD, yakni peminjaman uang ke bank atas nama yayasan dengan peruntukan modal membangun lapangan padel.
"Termasuk juga peminjaman kredit Bank atas nama yayasan namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel, yang dikelola keluarga IWD," kata kuasa hukum.
"Dari rentetan itu semua Kami menduga bahwa IWD telah merencanakan secara terstruktur dan sistematis untuk mengambil alih yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," sambung kuasa hukum.