- Petugas gabungan memadamkan kebakaran hutan seluas sepuluh hektare di Kotawaringin Barat sejak dua hari lalu.
- Proses pemadaman di lahan gambut tersebut terkendala cuaca panas, angin kencang, dan ancaman asap di sekitar bandara.
- Polda Kalteng menyiagakan lima ratus personel melalui Operasi Aman Nusa-II guna mengantisipasi perluasan kebakaran hutan.
Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diperkirakan telah meluas hingga sekitar 10 hektare. Petugas gabungan masih berupaya memadamkan api setelah kebakaran berlangsung selama dua hari.
Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Barat Samuel mengatakan luas pasti lahan yang terbakar belum dapat dipastikan karena petugas masih memprioritaskan penanganan di lapangan.
"Untuk luasannya kita belum tahu karena saat ini masih fokus terhadap penanganan pemadaman. Namun dipastikan ini cukup luas yang mungkin kurang lebih sekitar 10 hektare," katanya di Pangkalan Bun, Minggu.
Pemadaman melibatkan personel BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan, serta masyarakat. Mereka masih berjibaku mengendalikan api yang membakar kawasan tersebut.
Upaya pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Kondisi lahan yang merupakan gambut membuat api berpotensi sulit dikendalikan. Situasi semakin diperberat oleh cuaca panas dan angin yang cukup kencang.
Asap dari kebakaran juga mulai menyelimuti kawasan sekitar Desa Sungai Tendang. Lokasi tersebut relatif dekat dengan Bandara Iskandar Pangkalan Bun sehingga kondisi karhutla turut menjadi perhatian.
Penyebab Kebakaran Masih Dilacak
Di tengah proses pemadaman, BPBD Kotawaringin Barat juga melakukan pelacakan untuk mengetahui lokasi awal dan kemungkinan penyebab kebakaran.
Data hasil pelacakan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran.
"Data dan hasil pelacakan kejadian kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti," kata Samuel.
Samuel mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan dapat berujung pada proses pidana. Ia merujuk Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan tersebut mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Meski pemerintah daerah mengutamakan pencegahan dan pendekatan persuasif, Samuel mengatakan pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ia juga mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah secara sembarangan selama musim kemarau.
Polda Kalteng Siagakan 500 Personel
Potensi karhutla di Kalimantan Tengah juga diantisipasi kepolisian dengan menggelar Operasi Aman Nusa-II. Polda Kalteng menyiagakan 500 personel untuk menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan karena karhutla mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Polda Kalteng juga memperkuat koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, serta sejumlah instansi terkait agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara terpadu.
"Saya berharap lebih baik bisa mencegah terjadinya karhutla. Makanya sekarang kegiatan pembinaan masyarakat terus masif dilakukan, dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga masyarakat peduli api," kata Iwan.